Jum'at, 06/09/2024 21:02 WIB

Pengadilan Tinggi PBB Sebut Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina adalah Ilegal

Pengadilan Tinggi PBB Sebut Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina adalah Ilegal

Debu terlihat saat buldoser tentara Israel beroperasi di Tulkarm, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 9 Juli 2024. REUTERS

DEN HAAG - Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina di sana adalah ilegal. karena itu mereka mengatakan harus dicabut sesegera mungkin, berdasarkan temuan terkuatnya hingga saat ini mengenai konflik Israel-Palestina.

Pendapat yang diberikan oleh para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat namun memiliki bobot hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.

Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim.

Pengadilan mengatakan kewajiban Israel termasuk membayar ganti rugi atas kerugian dan “evakuasi semua pemukim dari permukiman yang ada”.

Dengan cepat bereaksi, Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat tersebut dan menyebutnya “salah secara fundamental” dan hanya sepihak, dan mengulangi pendiriannya bahwa penyelesaian politik di kawasan hanya dapat dicapai melalui negosiasi.

“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Pendapat tersebut juga membuat marah para pemukim Tepi Barat serta politisi seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang partai keagamaan nasionalisnya dekat dengan gerakan pemukim dan tinggal di pemukiman Tepi Barat.

“Jawaban bagi Den Haag – Kedaulatan sekarang,” katanya dalam sebuah unggahan di platform media sosial X, yang tampaknya merupakan seruan untuk secara resmi mencaplok Tepi Barat.

Israel Gantz, ketua Dewan Regional Binyamin, salah satu dewan pemukim terbesar, mengatakan pendapat ICJ "bertentangan dengan Alkitab, moralitas dan hukum internasional".

Pendapat ICJ juga menemukan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum dan semua negara mempunyai kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan sebagai tindakan sah atau “memberikan bantuan atau bantuan” untuk mempertahankan kehadiran Israel di wilayah pendudukan.

Amerika Serikat adalah sekutu dan pendukung militer terbesar Israel.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat tersebut “bersejarah” dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.

"Tidak ada bantuan. Tidak ada bantuan. Tidak ada keterlibatan. Tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan...tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel," kata utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag.

Kasus ini bermula dari permintaan pendapat hukum dari Majelis Umum PBB pada tahun 2022, sebelum perang di Gaza yang dimulai pada bulan Oktober.

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur – wilayah bersejarah Palestina yang diinginkan Palestina untuk dijadikan negara – dalam perang Timur Tengah tahun 1967 dan sejak itu membangun pemukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya.

Para pemimpin Israel berargumen bahwa wilayah tersebut tidak diduduki secara hukum karena berada di wilayah sengketa, namun PBB dan sebagian besar komunitas internasional menganggap wilayah tersebut sebagai wilayah pendudukan.

Pada bulan Februari, lebih dari 50 negara menyampaikan pandangan mereka di hadapan pengadilan, dan perwakilan Palestina meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa Israel harus menarik diri dari seluruh wilayah pendudukan dan membongkar pemukiman ilegal.

Israel tidak berpartisipasi dalam sidang lisan namun mengajukan pernyataan tertulis yang mengatakan kepada pengadilan bahwa mengeluarkan pendapat yang bersifat nasihat akan "berbahaya" bagi upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina.

Mayoritas negara yang berpartisipasi meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa pendudukan tersebut ilegal, sementara segelintir negara, termasuk Kanada dan Inggris, berpendapat bahwa pengadilan harus menolak memberikan pendapat nasihat.

Amerika Serikat telah meminta pengadilan untuk tidak memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina.

AS berpandangan bahwa pengadilan tidak boleh mengeluarkan keputusan yang dapat merugikan perundingan menuju solusi dua negara berdasarkan prinsip "tanah untuk perdamaian".

Pada tahun 2004, ICJ memberikan keputusan bahwa tembok pemisah Israel di sekitar sebagian besar Tepi Barat adalah ilegal dan pemukiman Israel didirikan dengan melanggar hukum internasional. Israel menolak keputusan itu.

KEYWORD :

Israel Palestina Pemukim Pengadilan Dunia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :