Sabtu, 07/09/2024 04:36 WIB

Soal Pemanggilan Ulang Hasto di Kasus DJKA, KPK: Tunggu Penyidik

Namun, KPK belum memerinci kapan penjadwalan ulang tersebut.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung soal pernyataan Hasto yang akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pekan ini. Namun, ia belum memerinci kapan penjadwalan ulang tersebut.

"Akan dijadwalkan ulang, menuunggu kesiapan penyidik,” ucap Tessa saat dikonfirmasi, Senin 22 Juli 2024.

Hasto sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di DJKA Kemenhub pada Jumat, 19 Juli 2024. 

Namun, Hasto tidak hadir karena baru menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Terlebih ia mengaku sudah ada agenda lain.

“Kemarin kami mohon maaf betul bahwa tidak bisa menghadiri karena kemarin saya memimpin rapat pilkada,” kata Hasto kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Juli 2024.

Adapun Hasto sebelumnya pernah diperiksa KPK, dalam kaitan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku, pada Senin 10 Juni 2024 lalu.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK menyita handphone dan buku catatan milik Hasto. Penyitaan dilakukan melalui stafnya yang bernama Kusnadi.

Sementara itu, kasus korupsi DJKA Kemenhub ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. KPK awalnya menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatera, Jawa dan Sulawesi.

Di mana, enam dari 10 tersangka itu berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan empat lainnya adalah penerima suap.

Dalam pengembangannya, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang dan satu perusahaan. Salah satunya adalah Yofi Oktarisza yang pernah menjadi PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021.

Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pegadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Yofi mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan pembangunan yang dikerjakan perusahaan rekanan. Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan Fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.

KEYWORD :

Korupsi DJKA Kemenhub Kementerian Perhubungan KPK Hasto Kristiyanto PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :