JAnggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid yang juga Wakil Ketua MPR RI.
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah dinilai gagal dalam memblokir situs-situs pornografi di tanah air. Hal itu menyikapi kasus dugaan pornografi yang melibatkan anak-anak, di Gresik, Jawa Timur.
Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid mengatakan, pemerintah seharusnya dapat mengantisipasi sejak dini dalam mengatasi beredarnya situs-situs porno. Mengingat, sejumlah kasus pornograsi dapat merusak masa depan generasi bangsa.
"Hemat saya pemerintah juga gagal untuk menutup situs-situs pornografi online, apalagi sekarang yang disasar anak-anak," kata Jazilul yang juga sebagai Wakil Ketua MPR itu, kepada wartawan, Minggu (21/7).
Dalam kesempatan itu, Jazilul juga mengingatkan kepada para orang tua untuk tetap waspada dan mengawasi para anak-anak saat bermain gadget.
"Makanya saya juga mengajak para orang tua untuk mengawasi gadget anak-anaknya agar tidak mengakses pornografi online," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Usman Kansong Mundur dari Dirjen IKP
Sebelumnya, Jazilul mengaku miris dengan kasus dugaan pornografi yang melibatkan anak-anak. Kasus porno tersebut dapat mengancam masa depan generasi bangsa.
"Saya miris dengan pornografi online yang melibat anak anak sebab mengancam masa depan generasi bangsa," kata Jazilul.
Oleh sebab itu, Jazilul meminta, agar aparat kepolisian menindak tegas pelaku yang diduga dilakukan oleh paman korban berinisial BAH, di Gresik, Jawa Timur. Menurutnya, pelaku harus dijerat hukuman dengan maksimal.
"Saya mendukung sepenuhnya agar pengusutan digencarkan, ditindak tegas dan dihukum maksimal sebab merusak masa depan anak-anak bangsa," tegasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan pornografi anak yang diduga dilakukan sang paman berinisial BAH kepada keponakannya D di Gresik, Jawa Timur. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7).
Erdi mengatakan kasus diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Erdi menyebutkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa dan sudah dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik," terangnya.
KEYWORD :Komisi III DPR Kasus Porno Anak Rusak Generasi Bangsa Kemenkominfo Situs Porno