Sabtu, 23/11/2024 14:53 WIB

KPK Kumpulkan Bukti Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

KPK belum menyampaikan mengenai upaya untuk merintangi proses penyidikan Harun Masiku

DPO KPK, Harun Masiku.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengumpulkan bukti terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron. 

Hal itu diawali KPK dengan memeriksa saksi Dona Berisa selaku mantan istri Saeful Bahri, penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi pada Kamis, 18 Juli 2024.

Namun, juru bicara KPK Tessa Mahardhika belum menyampaikan secara detail mengenai pihak-pihak dan upaya untuk merintangi proses penyidikan Harun Masiku

"Masih sementara dikumpulkan alat buktinya," kata Tessa kepada wartawan dikutip Senin, 22 Juli 2024.

Dia meminta masyarakat KPK bersabar dam tetap mengawal KPK dalam menuntaskan perkara Harun Masiku. Yang pasti peluang penerapkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap ada.

"Ya jadi kita tunggu prosesnya. Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu. Namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik," ucapnya.

Diketahui, KPK mendalami soal keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020 kepada saksi Dona Berisa. KPK juga menyatakan berpeluang membuka penyidikan baru terkait perintangan penyidikan. 

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata Tessa pada Kamis, 18 Juli 2024.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu. Saat itu, KPK mencecar Melita mengenai pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku. Melita diduga memiliki informasi terkait keberadaan Harun.

Tak hanya Melita, KPK juga telah memeriksa seorang pengacara bernama Simeon Petrus dan seorang pelajar lainnya bernama Hugo Ganda. Keduanya juga dicecar penyidik soal informasi keberadaan Harun Masiku. KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

KEYWORD :

KPK Harun Masiku Caleg PDIP Buronan Korupsi Perintangan Penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :