Anggota Komisi II DPR A.A Adhi Mehendra Putra (Gus Adhi). (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengajak masyarakat untuk menghindari pelanggaran hukum dari praktik pinjam-nama.
Adapun praktik pinjam nama (nominee) merupakan sebuah perjanjian yang dibuat antara WNI dan WNA dalam membuat sebuah usaha.
"Mengajak masyarakat Bali khususnya berhentilah menjadi nominee. Jadilah tuan di rumah sendiri," kata Anggota Komisi II DPR A.A Adhi Mehendra Putra (Gus Adhi) dalam keterangan resminya, Senin (22/7).
Salah satu yang kerap terjadi adalah di Bali. Kata dia, masyarakat Bali jangan sampai melakukan hal tersebut. "Ke depannya tidak ada lagi pelanggaran hukum atas kepemilikan tanah, praktik nominee tidak boleh lagi dilakukan di Indonesia,” ucapnya.
Ini Tujuan Pemerintah Bentuk Badan Gizi Nasional
Untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gus Adhi meminta agar masif menyosialisasikan secara masif memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat. Yakni, terkait dampak pelanggaran hukum yang dapat ditimbulkan dalam praktik nominee khususnya di Bali.
"Praktik tersebut sudah puluhan tahun terjadi, sehingga BPN perlu berupaya dan bekerja keras lebih besar untuk mensosialisasikan. Sosialisasi dari BPN sudah dilaksanakan, sudah bagus, tapi perlu ditingkatkan dan lebih ditingkatkan lagi," katanya.
Gus Adhi menilai, banyak masyarakat Bali belum memiliki pemahaman terkait nominee.
"Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memiliki pemahaman yang sama dengan tujuan kita dalam upaya memberantas praktik nominee," katanya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II Adhi Mehendra Putra tanah nominee praktik pinjam nama WNA