Doktor Hukum Untar, Dr. Mia Hadiati (foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Sengketa perceraian akibat pernikahan dini atau di bawah umur dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Hal ini terungkap dalam penelitian disertasi Dr. Mia Hadiati berjudul `Model Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Perceraian akibat Perkawinan di Bawah Umur di Indonesia`.
Mia berhasil menyelesaikan studi dokternya di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Tarumanagara, setelah melalui Ujian Terbuka pada Senin (15/7) lalu. Dia menjadi lulusan ke-37 Prodi Doktor Ilmu Hukum Untar.
Dalam penelitian ini disebutkan bahwa persentase pernikahan dini di Indonesia cukup tinggi dibandingkan negara-negara lain di dunia. Sebarannya terbanyak di Kalimantan Selatan (22,7 persen), Jawa Barat (20,93 persen), dan Jawa Timur (20,73 persen).
Adapun angka perceraian tertinggi berada di Kalimatan Selatan, Sulawesi Barat, DKI Jakkarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Penelitian ini juga menemukan bahwa ada hubungan sebab-akibat antara tingkat perceraian dengan angka perkawinan anak yang terjadi karena faktor kekhawatiran orang tua/wali terkait pergaulan remaja, zina, kondisi ekonomi, dan pendidikan.
"Hal ini menunjukkan pentingnya intervensi pendidikan dan ekonomi dan juga mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan," kata Mia dalam siaran pers pada Senin (22/7).
Adapun upaya yang dapat dilakukan guna menekan angka perceraian akibat perkawinan anak di bawah umur ialah dengan pendekatan perbaikan hukum, pendidikan, dan ekonomi bagi pasangan yang telah melakukan perkawinan di bawah umur.
Dia menyarankan penyelesaian sengketa melalui mediasi, yakni perpaduan antara facilitative mediation dan transformative mediation, yang dianggap tepat diterapkan di Indonesia.
"Dengan model mediasi tersebut, para pihak dibantu untuk menilai kembali situasi dan kondisi psikologis dan kesehatan mental para pihak sehingga dapat menyelesaikan masalah dari akarnya," ujar dia.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Untar, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, menyebut model penyelesaian berupa mediasi sudah dilakukan oleh banyak negara sebelumnya, seperti Jepang dan Amerika Serikat.
"Di Jepang, mediasi sebagai penyelesaian sengketa cukup populer karena mengutamakan kedamaian dalam proses penyelesaian," kata Prof. Dr. Ariawan.
KEYWORD :Sengketa Perceraian Pernikahan Dini Perkawinan di Bawah Umur Untar Mia Hadiati