Sabtu, 23/11/2024 01:21 WIB

Sabu 157 Kg Jaringan Malaysia-Myanmar Sukses Digagalkan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri gagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram.

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram.

Adapun total barang bukti tersebut berasal dari dua pengungkapan, yakni peredaran 50 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh, Medan) dan peredaran 107 kg sabu jaringan Myanmar-Indonesia (Banten, Jakarta).

"Penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 50 kg dari Malaysia bermula dari informasi yang diterima dan ditindaklanjuti Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai.

Petugas gabungan kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (12/7/2024) di rumah tersangka berinisial AR (33). Adapun peran tersangka AR dalam kasus tersebut yakni sebagai transporter dan penjaga gudang.

Sementara untuk pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 107 kg berasal dari Myanmar bermula dari informasi akan adanya transaksi narkoba di Cikupa, Banten, Rabu (17/7) dan menangkap tersangka berinisial TS (27), AS (39), dan SR (27).

"Jadi untuk kasus narkotika inisialnya adalah AR, sementara DPO-nya AM, LB, AD, JN dan TM, semua adalah sebagai pengendali darat, transportir dan pengendali laut,” kata Mukti.

"Untuk kasus yang tersangkanya adalah TS, AS dan SR, DPO-nya adalah KR, BN, semuanya warga negara Indonesia," tambahnya.

Terhadap para tersangka kemudian dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 3,4,5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, b Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

KEYWORD :

Bareskrim Polri Sabu Malaysia Myanmar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :