Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah kesempatan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- A. Hamid Ali (80), pemilik PT NKLI meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kompolnas. Hamid bersama dua anaknya dan satu menantunya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tertanggal 11 Juni 2024.
Padahal alat bukti yang dipakai untuk menetapkan tersangka terhadap 4 orang keluarga Hamid diduga mengandung pidana memberikan keterangan palsu, berupa Laporan Keuangan KAP Umaryadi yang dibuat atas permintaan Dirut PT. NKLI, Asnil, tanpa persetujuan RUPS, dan tidak sesuai tata cara kelola audit yang benar berdasarkan UU RI No. 5/2011 tentang Akuntan Publik.
“Ijin KAP Umaryadi Jasa Akuntan Publik telah dicabut Kemenkeu RI, berdasarkan surat dengan pemberitahuan Nomor: PENG-6/MK.1/PPPK/2023 menunjukan KAP yang dipakai penyidik memang abal-abal. Informasi terkini Gedung KAP Umaryadi jadi tempat penyimpanan uang palsu sebesar Rp. 22 Miliar yang belum lama ini terbongkar” jelas Sugeng Teguh Santoso, SH, Kuasa Hukum PT. NKLI kepada wartawan di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Sugeng mengatakan, kasus yang dialami keluarga Hamid bermula tatkala pada bulan Mei 2019, Hamid dan puteranya, RAG, diperkenalkan kepada Asnil dan Ferry Setiawan yang mengaku berbisnis dibidang batu bara. Ferry juga mengaku memiliki jaringan luas karena kedudukannya selaku Bendahara Umum di salah satu ormas keagamaan.
“Ferry juga mengaku memiliki kedekatan hubungan dengan Ketua ormas keagamaan itu dan mantan Dirut PLN,” jelasnya.
Singkat kisah, sambung Sugeng, Hamid dan puteranya tergerak hatinya ketika Ferry Setiawan meminta dana sebesar Rp.33,3 Miliar untuk membeli 51% perusahaan tambang batubara PT. BIC di Kalimantan Timur, serta meminta saham kosong di PT NKLI sebesar 30% atas nama Ferry Setiawan dan 16% untuk Asnil.
Setelah uang Rp.33 Miliar dan saham 46% diterima, Ferry Setiawan dan kawan-kawan, ternyata pemilik 51% saham PT BIC tak menerima pernah menerima dana, meskipun terdapat Akta Risalah RUPS PT BIC No. 04, tanggal 16 Januari 2020. Berdasarkan peristiwa penipuan tersebut, Hamid dan Keluarga dengan alat bukti lebih dari cukup melaporkan pidana Ferry Setiawan, Asnil dan kawan-kawan ke Bareskrim dengan Laporan Polisi No. LP/B/0175/III/2021/BARESKRIM tanggal 17 Maret 2021.
Manggung Bareng Suki Waterhouse, Hayley Williams Pesembahkan Lagu Twilight untuk Robert Pattinson
Sedangkan Akta Risalah RUPS PT. BIC No. 04, tanggal 16 Januari 2020, atas gugatan yang diajukan H. Ijab telah dibatalkan berdasarkan Putusan Nomor: 17/Pdt.G/2020/PN.Tgr tanggal 30 Nopember 2020, dan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. Nomor 1315 K/Pdt/2022 pada tanggal 12 Mei 2022.
“Sedangkan uang Hamid sebesar total Rp.44 Miliar melayang tak kembali. Sementara itu 46% saham miliknya di PT. NKLI terlanjur dilepas diserahkan kepada Ferry Setiawan dan kawan-kawan,” paparnya.
Menurut Sugeng, Asnil, dalam kedudukannya selaku Dirut PT NKLI malah melaporkan pidana Hamid dan keluarganya dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan, dengan mobil Pajero yang dijual untuk kepentingan persero, serta memakai Hasil Audit Laporan Keuangan KAP Umaryadi yang didalamnya diduga memuat keterangan palsu, sebagaimana LP No. LP/B/0207/III/2021/BARESKRIM dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/629/VII/RES.1.11/2021/Dittipideksus pada tanggal 23 September 2021.
KEYWORD :PT NKLI Kapolri Tersangka