Konferensi pers peluncuran buku panduan terbaru perguruan tinggi (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta,Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi meluncurkan dua buku panduan terbaru untuk perguruan tinggi di Indonesia.
Peluncuran buku tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) dan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) di Gedung D Kemendikbudristek, Senin (22/7).
Direktur Jenderal (Dirjen) Diktiristek Abdul Haris mengatakan, pihaknya meluncurkan dua buku, yaitu Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
"Kedua buku tersebut merupakan wujud komitmen dan kesungguhan untuk memajukan pendidikan tinggi di Indonesia melalui penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas,berkompeten,dan berdaya saing," kata Abdul haris.
Salah satu tim penyusun buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024, Syamsul Arifin menyampaikan, buku ini bertujuan untuk membantu perguruan tinggi dalam mengimplementasikan sistem penjaminan mutu yang sesuai dengan misi perguruan tinggi serta untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
"Buku ini disusun untuk membantu bapak/ibu dosen di perguruan tinggi dan prodi dalam mendesain, mengembangkan, atau mengkonstruksi kurikulum dalam pembelajaran," kata Syamsul.
Kemudian, Dirjen Belmawa, Sri Suning Kusumawardani menambahkan, terkait dengan Pedoman Implementasi SPMI, hal tersebut dibuat beradasarkan amanat Permendikbud nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
SPMI sendiri bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara sistematik dan berkelanjutan, yang mana salah satu fungsinya ialah sebagai sarana untuk memperoleh status terakreditasi prodi dan perguruan tinggi.
"Jadi Permendikbudristek nomor 53 Tahun 2023 itu ada transisi sampai dua tahun sejak diluncurkan, berarti pertengahan Agustus 2025 semua prodi dan perguruan tinggi harus terakreditasi," kata Sri Suning.
Lebih lanjut, Dirjen Suning mengatakan, dalam masa transisi tersebut, seluruh perguruan tinggi di bawah Kemendikbudristek wajib melakukan akreditasi. Jika tidak, maka prodi atau kampus tidak bisa meluluskan mahasiswa.
"Karena Syarat dari penerbitan ijazah ialah program studi dan perguruan tinggi harus terakreditasi," ujar Suning.
Dengan adanya pedoman SPMI ini maka akan membantu perguruan tinggi dalam mempercepat akreditasi.
KEYWORD :Panduan Kurikulum Perguruan Tinggi Ditjen Dikti Kemdikbudristek