Jum'at, 01/11/2024 10:33 WIB

Pimpinan BKSAP Jelaskan Kontribusi Legislasi DPR dalam Pertemuan Multipihak AIPA-FAO-IISD

UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan membahas tentang ketahanan dan kedaulatan pangan. UU tersebut menekankan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan stok pangan dan aksesibilitasnya.

Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Putu Supadma Rudana. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com – DPR RI melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan multipihak kedua (second joint event) antara ASEAN Inter-Parliamentary Assemby (AIPA), Food and Agriculture Organization (FAO), dan International Institute DPR Sustainable Development (IISD) di Ubud, Bali, selama 23-26 Juli 2024. 

Tema penyelenggaraan tersebut kali ini berfokus pada mempererat aksi dan kolaborasi parlemen demi efektivitas implementasi arah kerja ASEAN dalam mempromosikan investasi yang bertanggung jawab dalam persoalan pangan, agrikultur, dan kehutanan. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua BKSAP DPR RI Putu Supadma Rudana menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang komplet dan kompleks terkait tiga hal di atas. Ringkasnya, legislasi yang telah dirumuskan terkait tiga isu tersebut terfokus pada pembangunan ketahanan pangan.

“UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan membahas tentang ketahanan dan kedaulatan pangan. UU tersebut menekankan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan stok pangan dan aksesibilitasnya,” ujar Putu Supadma dalam keterangan tertulisnya.

Hal yang sama diutarakannya dalam siniar bersama Sekretaris Jenderal AIPAC Ar. Siti Rozaimeiriyanty Dato Haji Abdul Rahman sebelum penyelenggaraan acara, di Museum Rudana, Ubud, Bali, Selasa (23/7).

Dalam hal agrikultur, Indonesia memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang fokus pada persoalan keberlanjutan dan perlindungan (UU Nomor 41 tahun 2009), perlindungan dan pemberdayaan petani (UU Nomor 19 tahun 2013), sistem budidaya pertanian berkelanjutan (UU Nomor 22 tahun 2019).

“Undang-undang ini juga menekankan bagaimana kita dapat melindungi aset pertanian kita yang sangat penting, yaitu petani dan tanah itu sendiri,” ujar Politikus Demokrat ini.

Di bidang kehutanan, Indonesia memiliki undang-undang kehutanan (UU Nomor 41/1999) dan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU Nomor 18/2013) menjadi undang-undang dasar dalam pengelolaan dan penegakan perlindungan kehutanan.

Undang-undang yang memayungi ketiga sektor ini juga terdapat dalam UU Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja, atau Omnibus Law yang terkenal.

"Saya percaya bahwa pola pikir keamanan cukup relevan dalam upaya kita beradaptasi dengan tantangan lingkungan yang meningkat saat ini seperti perubahan iklim. Pangan, pertanian, dan kehutanan merupakan isu-isu yang saling terkait dan sangat penting bagi kehidupan dan kesejahteraan kita,” terang Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

Acara ini juga akan dihadiri oleh Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua BKSAP DPR RI Sukamta dan Gilang Dhielafararez, serta Anggota BKSAP DPR RI Irine Yudiana Roba Putri, Ravindra Airlangga, Hasnuryadi Sulaiman, Asman Abnur, dan Ema Umiyyatul Chusnah.

 

KEYWORD :

Warta DPR BKSAP AIPA FAO IISD Putu Supadma Rudana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :