Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Perkara ini diduga terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022. KPK mengungkap nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp1,3 triliun.
"Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa 23 Juli 2024.
Kendati Tessa masih belum mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini. KPK sampai saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.
"Belum bisa dipublish, karena masih dilakukan penghitungan," ucap Tessa.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan VP Divisi Hukum PT ASDP atas nama Dewi Andriyani dan Lilis Musiani sebagai saksi pada hari ini.
Keduanya dicecar penyidik mengenai proses akuisisi dan proses due diligence kerja sama PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
"Didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due diligence yang dilakukan," kata Tessa.
Adapun KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Namun, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Dalam prosesnya, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI telah mencegah empat orang terkait perkara ini bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.
Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
KEYWORD :Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Nilai Proyek Kerugian Negara