Sabtu, 23/11/2024 10:34 WIB

KPK Berpeluang Periksa Menteri Bahlil Lahadalia di Kasus Gubernur Malut

Pemanggilan saksi dalam perkara korupsi sepenuhnya adalah kewenangan penyidik

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Peluang diperiksanya Bahlil setelah penyidik KPK memeriksa bos tambang bernama Setyo Mardanus sebagai saksi dalam perkara ini pada Selasa, 23 Juli 2024.

"Apakah nanti akan ada saksi-saksi lain seperti yang disampaikan, tentunya kembali, kalau memang penyidik merasa yang bersangkutan perlu dipanggil untuk menjelaskan dokumen maupun mengklarifikasi keterangan saksi-saksi yang lain, peluang itu tetap selalu ada," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa.

Tessa menjelaskan setiap saksi yang dipanggil akan dimintai keterangan soal pengetahuannya dalam perkara ini, termasuk mengonfirmasi alat bukti yang sudah disita KPK.

Meski begitu, KPK belum memerinci kapan waktu pemanggilan Bahlil. Pemanggilan saksi dalam perkara korupsi sepenuhnya adalah kewenangan penyidik

"Saya hanya bisa mengatakan itu memungkinkan. Tapi saya tidak mengetahui bagaimana strategi penyidik kapan itu akan dilakukan, dalam hal apa, itu saya tidam bisa tahu karena itu sepenuhnya kewenangan penyidik," jelas Tessa.

Berdasarkan penelusuran dalam situs Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), nama Setyo Mardanus merupakan orang dekat Bahlil Lahadalia.

Setyo disebut sebagai Direktur Utama dan pemegang saham 5 persen di PT MAP Surveillances serta Komisaris sekaligus pemegang saham 50 persen di PT Karya Bersama Mineral. 

Kemudian, dia juga memegang saham 50 persen di PT Berkarya Bersama Halmahera, Komisaris Utama PT Duta Halmahera Lestari, Komisaris PT Tataran Media Sarana, dan Komisaris PT Kacci Purnama Indah.

Selain Setyo Mardanus, KPK juga memeriksa La Ode Muhammad Saiful Akbar yang merupakan PT Sowite Karya Utama tahun 2019; Direktur PT Pratama Siwalima Sentosa, Christy Marino; Beni dan Eliya Gabrina Bachmid selaku pihak swasta; dan wiraswasta bernama Silfana Bachmid.

Untuk diketahui, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pernah dilaporkan ke KPK oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada Selasa, 19 Maret 2024 lalu.

Laporan tersebut berkaitan dengan pencabutan ribuan izin tambang oleh Menteri Bahlil pada tahun 2021 sampai dengan 2023 yang diduga bernuansa koruktif.

“Kami dari JATAM melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan izin tambang,” kata Koordinator JATAM, Melky Nahar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Maret 2024.

Melky mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan tiga regulasi atau aturan yang memberikan wewenang kepada Menteri Bahlil.

Lewat aturan itu, Bahlil mendapatkan kuasa dan kewenangan untuk mencabut izin usaha pertambangan, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan.

"JATAM menduga, langkah Presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil punya kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu, sesungguhnya penuh dengan koruptif," kata Melki.

Oleh karena itu, JATAM mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melengkapi bahan dengan fakta-fakta yang ada. Hal ini agar publik paham cara kerja Menteri Bahlil dalam mencabut izin.

KEYWORD :

KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Menteri Investasi Kepala BKPM Bahlil Lahadalia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :