Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar tindak pidana kasus dugaan ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar tindak pidana kasus dugaan ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Diketahui, pelaku menawarkan jasa ke sejumlah kota.
"Para pelaku menawarkan jasa layanan (Open BO) tersebut di beberapa kota, yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung," ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Menurut Doni, para pelanggan yang membayar lebih dan memesan di kota tersebut akan dilayani oleh admin yang telah disiapkan. Pelaku menawarkan ribuan wanita, termasuk yang masih di bawah umum.
"Kemudian jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup Telegram ini sebanyak 1.962 talent atau orang yang saat ini kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang," tuturnya.
Lebih lanjut Doni mengungkapkan, tidak mudah mengidentifikasi para korban. Sejumlah anak di bawah umur juga masih dilakukan pengecekan data dan pendalaman.
"Kemudian kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi oleh penyidik direktorat tindak pidana siber," terangnya.
Open BO Jasa Layanan Bareskrim Polri