Marlen Sitompul | Selasa, 09/05/2017 15:10 WIB
Karangan Bunga untuk Ahok-Djarot
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan agar
Ahok ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Lantas,
Ahok pun kini mendekam di Rutan Cipinang.
Ketika persidangan vonis terhadap
Ahok berlangsung, dihiasa rangkaian bunga. Rangkaian bunga itu sebagai bentuk dukungan terhadap
Ahok yang sedang menjalani vonis kasus penistaan agama.
Bahkan, sejumlah bunga memenuhi persidangan vonis hari ini, sudah dirancang jauh jauh hari sebelumnya. Aksi ini disebut sebagai gerakan 5 ribu mawar untuk kebebasan
Ahok. Tapi, belakangan dirubah menjadi aksi 8 ribu mawar.
Sepertinya, karangan bunga untuk
Ahok dari para simpatisan sudah menjadi tradisi. Semula,
Ahok menerima ribuan karangan bunga dari para simpatisan, sehari setelah dinyatakan kalah dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Sehari setelah dinyatakan kalah dalam Pilkada DKI berdasarkan hitungan cepat, ribuan karangan bunga pun membanjiri Balaikota Jakarta, dimana
Ahok berkantor. Berbagai jenis karangan bunga untuk
Ahok itu mencapai Rp 2,5 miliar lebih.
Lantas, apakah ribuan karangan bunga untuk
Ahok seperti yang biasa dilakukan para simpatisan juga akan membanjiri Rutan Cipinang? Pertanyaan itu akan terjawab sehari setelah
Ahok mendekam di Rutan Cipinang.
Diketahui, setelah divonis dua tahun penjara,
Ahok langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang. Penahanan
Ahok dilakukan bersamaan dengan putusan pemidanaan, merujuk pada Pasal 197 ayat 1 huruf k dan ayat 2 KUHAP.
Karutan Cipinang, Asep Sutandar mengatakan, tak ada persiapan khusus untuk menyambut
Ahok yang akan mendekam dibalik jeruji besi.
"Tidak ada persiapan khusus karena pada saat seminar ditelpon oleh jaksa katanya pak Basuki mau masuk ke rutan," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/5).
Vonis diterima
Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana,
Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Sebelumnya,
Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
KEYWORD :
Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok Karangan Bunga