Minggu, 08/09/2024 07:14 WIB

KPK Selisik Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

Hal itu diselisik lewat tiga orang saksi pada Rabu, 24 Juli 2024

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. 

Hal itu diselisik lewat tiga orang saksi pada Rabu, 24 Juli 2024. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

"Materi yang didalami terkait proses kerjasama usaha dan proses akuisisi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu.

Adapun ketiga saksi itu adalah M. Farid Fanani yang merupakan pegawai PT ASDP Indonesia Ferry. Kemudian, Irfan Maulana Muharikin yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang wiraswasta, Adjie.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry. Nilai akuisisi perusahaan yang berujung jadi bancakan tersebut mencapai Rp1,3 triliun.

KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Namun, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam prosesnya, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI telah mencegah empat orang terkait perkara ini bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.

Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

KEYWORD :

Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :