Sabtu, 23/11/2024 00:53 WIB

KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM Terkait Korupsi di Malut

KPK belum dapat membeberkan barang bukti yang disita dari penggeledahan ini. 

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu 24 Juli 2024.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Tak hanya itu, KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.  

"Sedang ada kegiatan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya. 

Kendati begitu, Tessa belum dapat membeberkan barang bukti yang disita dari penggeledahan ini. Hal ini karena proses penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung," katanya. 

Diketahui, KPK menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut. Tak hanya itu, Abdul Ghani juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. 

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.

Dikatakan, suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya. 

KEYWORD :

KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Muhaimin Syarif Ketua DPD Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :