Jum'at, 20/09/2024 19:45 WIB

KPK Tangkap Pegawai Gadungan Peras Pejabat Pemkab Bogor

Tim KPK juga mengamankan bukti uang sejumlah Rp300 juta.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seseorang berinisial YS yang mengaku sebagai pegawai KPK dan memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Oknum pegawai KPK gadungan itu diamankan di rumah makan Mang Kabayan, di kawasan Kabupaten Bogor pada Kamis 25 Juli 2024, pukul 13.30 WIB.

"KPK telah mengamankan seseorang yang mengaku pegawai KPK yang melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis.

Tessa menjelaskan, mulanya KPK menerima laporan dari seorang pejabat di Pemkab Bogor bahwa dirinya diperas dengan dimintai sejumlah uang oleh YS.

Setelah itu, KPK menerjunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat untuk memastikan apakah YS benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan.

"Setelah orang tersebut diketahui menerima uang dari pihak pelapor, tim mengamankan orang dimaksud," kata Tessa.

Selanjutnya, tim KPK bersama YS menuju rumah kediamannya di perumahan Villa Bogor Indah di Kota Bogor dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk diklarifikasi.

"Didapat kesimpulan sementara orang tersebut bukan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri," ujar Tessa.

Tessa menambahkan tim KPK mengamankan enam orang, terdiri dari YS, satu orang supir, dan empat PNS Pemkab Bogor. Selain itu, tim KPK juga mengamankan bukti uang sejumlah Rp300 juta.

Kemudian, satu unit smartphone, satu unit mobil merek Porsche dengan nomor polisi B 1556 XD. Selanjutnya, KPK menyerahkan YS dan barang-barang itu ke Polres Bogor.

"KPK menghimbau masyarakat agar melapor kepada Kepolisian atau KPK bila menemukan praktek- praktek seperti itu. KPK dalam melaksanakan tugas tidak pernah meminta imbalan berupa uang atau yang lainnya kepada masyarakat," pungkasnya.

KEYWORD :

Pegawai KPK Gadungan Pemerintah Kota Bogor Pemerasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :