Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menetapkan 58 orang sebagai tersangka praktek judi sabung ayam di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Polisi menggerebek lokasi tersebut pada Minggu (21/7/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai kepolisian mendalami keterlibatan dari 70 orang yang diamankan saat penggerebekan.
"Akhirnya ditetapkan ada 58 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, 20 dari 58 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Ancaman (hukumannya penjara) di atas lima tahun," ucapnya.
Sementara untuk 38 orang lainnya, lanjut Ade Ary, tidak dilakukan penahanan. Mereka juga persangkaan melanggar Pasal 303 KUHP. Namun, karena hukumannya di bawah 5 tahun kurungan maka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. yang 38 orang tidak ditahan (karena) ancaman di bawah 5 tahun," pungkasnya.
Sabung Ayam Judi Tersangka Bekasi