Jum'at, 22/11/2024 20:26 WIB

Praperadilan, Boyamin Saiman Duga Ada Upaya Kriminalisasi Advokat di Kasus Denny Andrian

Hadapi praperadilan, Boyamin Saiman yakin sahabat dan juga kliennya Denny Andrian Kusdayat tidak bersalah.

Boyamin Saiman, S.H Law Firm kuasa hukum Denny Andrian Kusdayat tunjukkan bukti-bukti untuk hadapi praperadilan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Kriminalisasi hukum seperti Pegi Setiawan, lagi lagi terjadi di wilayah Polda Jawa Barat, perihal penetapan tersangka tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Kali ini yang menjadi “sasaran” adalah seorang Advokat & Wiraswasta bernama Denny Andrian Kusdayat, selaku pemohon Perlindungan Hukum yang sekaligus melaporkan adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik atau Penyalahgunaan Wewenang serta Perbuatan Melawan Hukum, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Januari 2023, oleh Asep Irwan Nugraha di Polres Sukabumi, atas adanya dugaan Tindak Pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, atau menggunakan akta autentik palsu, atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUH Pidana atau 263 KUH Pidana.

Akibat merasa dirugikan dan tak kenal dengan Asep Irwan Nugraha selaku pelapor, Denny Andrian Kusdayat diwakili Boyamin Saiman, S.H Law Firm, telah mendaftarkan Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Juli 2024. Dan pada hari Jumat, 26 Juli 2024, sidang perdana Pra Peradilan dalam upaya menentang keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Sukabumi digelar.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti bahwa rekan kami (Denny Andrian Kusdayat) dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Polres Sukabumi terdapat cacat hukum. Di sidang pra peradilan nanti, semua bukti akan kami serahkan. Klien kami tidak pernah diperiksa sama sekali terkait dengan pasal 266 KUH Pidana,” kata Boyamin, di Phalawan Terrace Café, Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).

“Seorang tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP terkait dengan dugaan pemalsuan otentik. Ini sangat beda sekali dengan pasal yang sebelumnya diterapkan yakni pasal 263. Inilah yang kami sesalkan dan kami menilai penahanan tidak sah. Ini yang kami sebut ada kriminalisasi terhadap advokat atau kuasa hukum,” lanjut Boyamin.

Terkait dengan dugaan sengketa tanah, Boyamin menegaskan bahwa surat-surat sama sekali tidak berubah. Hal itu bisa dicek kebenarannya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tidak mungkin rekan kami yang lawyer memalsukan surat-surat tanah seperti yang dilaporkan. Sebab surat-surat tanah yang dimaksud sama sekali tidak ada perubahan. Ini bisa dibuktikan di BPN,” tegas Boyamin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Denny Andrian Kusdayat langsung ditahan usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sukabumi pada Kamis petang, 18 Juli 2024, menyoal sengketa pengakuan kepemilikan atas dua bidang tanah, yang seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan perdata terlebih dahulu.

Dan terkait penetapan tersangka yang berlanjut penahanan, terdapat beberapa point penting yang menjadi alasan Denny menolak memberikan keterangan, dimana merupakan hak tersangka yang diatur dalam Pasal 118 KUHAP.

KEYWORD :

Praperadilan Denny Andrian Kusdayat Boyamin Saiman Polres Sukabumi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :