Minggu, 08/09/2024 07:02 WIB

Boyamin Nilai Status Tersangka Denny Andrian Tidak Sah, Ini Argumentasinya

Boyamin Saiman berkesimpulan penetapan tersangka terhadap Denny Andrian Kusdayat tidak sah. Ini alasannya.

Boyamin Saiman S.H & Tim mendaftarkan praperadilan dalam kasus kliennya Denny Andrian Kusdayat yang ditahan Polres Sukabumi. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pengacara senior Boyamin Saiman, S.H Law Firm menyayangkan apa yang dilakukan oleh Polres Sukabumi yang menahan rekannya yang juga pengacara Denny Andrian Kusdayat. Rekannya tersebut awalnya ditahan dengan dugaan pelanggaran atas pasal 263 terkait pemalsuan surat, namun selanjutnya dikenakan pasal 266 yang juga pemalsuan menggunakan akta autentik palsu.

Menurutnya, Denny belum diminta keterangan terkait dengan pasal 266 tersebut namun langsung dilakukan penahanan oleh Polres Sukabumi. Ia menduga, telah terjadi kriminalisasi advokat dalam kasus rekannya tersebut.

Denny Andrian dilaporkan pengusaha Asep Irwan Nugraha ke Polres Sykabumi dengan nomor laporan Nomor LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Januari 2023. Karena itulah, Boyamin telah mendaftarkan Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Juli 2024. Dan pada hari Jumat, 26 Juli 2024, sidang perdana Pra Peradilan dalam upaya menentang keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Sukabumi digelar.

Boyamin Saiman juga berkesimpulan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya adalah TIDAK SAH berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut :

1.    Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Sukabumi tidak pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas diri pemohon pada saat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan kepada pemohon, yaitu Sp. Sidik/495/VII/Res.1/2024 melainkan seketika menetapkan pemohon sebagai tersangka.

2.    Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Sukabumi dalam menetapkan status pemohon sebagai tersangka, bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahwa (1) Kegiatan penyidikan tundak pidana terdiri atas pengolahan TKP, pengamatan (observasi), wawancara (interview), pembuntutan (surveillance), penyamaran (under cover), pelacakan (tracking), atau penelitian dan analisis dokumen.

“Kesimpulannya adalah bahwa tindakan penyidik dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Denny Andrian Kusdayat, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi Advokat dan sikap tidak menghormati, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Boyamin.

“Kami berharap agar Praperadilan dan Permohonan Gelar Perkara Khusus oleh Bareskrim Mabes Polri dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberi keadilan bagi Denny Andrian Kusdayat,” tandasnya.

KEYWORD :

Boyamin Denny Andrian Kusdayat Polres Sukabumi Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :