Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Jakarta, Jurnas.com - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) menangkap anggota DPR Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat, 26 Juli 2024.
Ujang yang merupakan anggota Fraksi Nasdem dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah itu ditangkap saat kembali dari Vietnam.
"Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekitar pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi.
Penangkapan Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dan Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perussa Perkebunan Agrotama Mandiri. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Meski demikian, Harli belum mengungkap kronologi perkara dan penangkapan Ujang Iskandar. Kejagung akan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers.
Surya Paloh Nasehati Anies: Ambil Hikmahnya Saja
"Nanti kita rilis ya," katanya.
Sebelum menjadi anggota DPR, Ujang diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2015.
Kejaksaan Agung Kejagung Ujang Iskandar Nasdem