Minggu, 08/09/2024 10:55 WIB

KMSPT Kritisi Buruknya Pengendalian Tembakau di Era Jokowi

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KMSPT) mengkritik buruknya upaya pengendalian tembakau selama pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

Illustrasi pekerja dan petani tembakau (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KMSPT) mengkritik buruknya upaya pengendalian tembakau selama pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

Menurut data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.

"Kami sangat menyesalkan buruknya upaya pengendalian tembakau dan produk tembakau di era Jokowi yang menyebabkan masih tingginya prevalensi perokok khususnya perokok anak di Indonesia," kata Koordinator KMSPT, Ifdhal Kasim dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (26/7) kemarin.

KMSPT menaruh harapan besar pada pemerintahan baru Prabawo-Gibran untuk lebih peduli pada masa depan anak-anak Indonesia dari bahaya adiktif produk tembakau seperti rokok konvensional, vape dan rokok elektrik lainnya.

"Kami berharap dan mendorong pemerintahan yang baru nanti, pemerintahan Prabowo-Gibran, lebih berani dan tegas mengendalikan produksi, distribusi dan konsumsi produk tembakau demi melindungi generasi muda Indonesia," dia menambahkan.

Ifdhal juga menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam melindungi hak atas kesehatan masyarakat sebagai hak yang fundamental yang diatur secara jelas dalam dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut persoalan bahaya tembakau dan produk tembakau melingkupi pelanggaran terhadap perlindungan hak atas kesehatan, termasuk hak atas kesehatan reproduksi, hak perempuan, hak untuk bekerja, juga hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Dia mengatakan, negara memiliki tiga kewajiban yakni kewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Dalam konteks pengendalian tembakau, negara menahan diri untuk tidak mempromosikan produk tembakau yang berbahaya bagi Kesehatan.

"Kedua, kewajiban negara untuk melindungi, berarti negara mengharuskan untuk mencegah campur tangan pihak ketiga terhadap hak asasi manusia melalui regulasi yang mengatur industri tembakau. Ketiga, negara berkewajiban untuk mengambil semua langkah baik melalui regulasi, prosedur dan sumber daya untuk mewujudkan hak asasi manusia. Ketiga kewajiban itu harus dijalankan oleh negara untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia dari bahaya tembakau atau produk tembakau," ujar dia.

KEYWORD :

Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim Joko Widodo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :