Selasa, 17/09/2024 02:08 WIB

Pemerintah Tutup Akses Internet Kamboja dan Filipina

Filipina dan Kamboja menjadi dua negara yang paling banyak memiliki konten atau situs judi online

Ilustrasi situs judi online. (Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beri sinyal bakal tutup akses internet dari negara lain selain Filipina dan Kamboja terkait judi online.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Dirjen IKP Kemenkominfo Usman Kansong.

Filipina dan Kamboja menjadi dua negara yang paling banyak memiliki konten atau situs judi online. Alhasil, Indonesia pun terkena dampaknya.

Bahkan yang terbaru, PPATK menemukan sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online yang angka transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah.

Karena itu, Menkominfo akan menutup akses internet dari Filipina dan Kamboja. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk memberantas maraknya kasus judi online di Indonesia.

Lalu, apakah pemerintah memiliki rencana akan menutup akses internet dari negara lain selain kedua negara tersebut?

Usman tidak menutup kemungkinan untuk menutup akses internet dari negara lain. Tapi, dia menegaskan bahwa hal tersebut akan didalami lebih lanjut.

Terutama menurutnya, akses internet Filipina dan Kamboja akan diputus karena kedua negara tersebut memiliki situs judi online terbesar.

“Apakah kita akan menutup akses dari negara lain diluar Kamboja dan Filipina? Tentu kita akan melihat perkembangan. Tapi memang 2 negara itu kita anggap sebagai negara yang paling banyak konten atau situs judi online menyusup ke negara kita sehingga kita tutup aksesnya dari dua negara tersebut,” kata Usman.

“Negara-negara lain tentu ada, karena bandar-bandarnya atau servernya itu juga ada dari negara asia lain. Tapi kita lihat dulu urgensinya bagaimana. Kalau dua (Filipina dan Kamboja) ini saja bisa kita lakukan langkah secara baik, ini sudah sangat membantu mengurangi akses judi online masuk ke negara kita,” katanya.

Lebih jauh, Usman turut mengungkapkan bahwa saat ini Filipina telah melarang perusahaan asing terutama China untuk beroperasi di negaranya.

Menurutnya ini menjadi kabar baik juga, karena dikatakan, China menjadi salah satu negara yang punya perusahaan judi online terbesar di Filipina.

“Ada kabar baik dari Filipina bahwa mereka melarang judi online. Yang dilarang itu judi online yang perusahaan judi online asing yang beroperasi di Filipina, ini saya kira kabar baik. Jadi yang dilarang itu perusahan dari China yang beroperasi di Filipina,” katanya.

“Saya kira ini sangat membantu Satgas. Karena informasinya sebagian besar perusahaan judi online itu dari China yang beroperasi di Filipina. Ini akan mengurangi 2 hal, judi online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena dalam kasus judi online ini juga ada TPPO, banyak pekerja Indonesia yang dipekerjakan di perusahaan judi di Filipina,” katanya.(idx)

KEYWORD :

Judi Online Kominfo Filipina Kamboja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :