Kepala BiN Jenderal Pol Budi Gunawan/antara
Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) angkat bicara soal langkah pemerintah bubarkan otganisasi pengusung ideologi Khilafah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, keputusan pemerintah merupakan langkah yang tepat menyikapi organisasi trans-nasional tersebut.
"Bahwa tindakan pembubaran HTI dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan atas dasar Kepentingan Nasional, karena eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD`45 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat," ujar BG di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
BG menyampaikan pada prinsipnya, Negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi. Kendati demikian, toleransi bukan berarti membiarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila tumbuh berkembang.
"Tetapi, kata dia, negara Republik Indonesia yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti Pancasila sebagai Dasar Negara RI," ungkapnya.
BG menyatakan langkah pemerintah membubarkan HTI memiliki tujuan yang lebih agung. Demi kepentingan nasional, lanjutnya, pemerintah terpaksa mengambil sikap non-yudisial dengan pertimbangan negara dalam keadaan darurat.
Jokowi Reshuffle Kabinet: Supratman Menkumham, Rosan Menteri Investasi dan Bahlil Menteri ESDM
"Secara universal, pertimbangan Kepentingan Nasional, maka dalam Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara selalu berlaku adigium bahwa Aturan Hukum Darurat untuk Kondisi yang Darurat. Maka, prinsip Clear & Present Danger dapat diterapkan. Sehingga Negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI," terangnya.
KaBIN Budi Gunawan HTI