Lalulintas di Jakarta. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan pelat nomor ZZ bukan prioritas artinya sama seperti kendaraan pada umumnya. Penggunanya wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
"Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH," jelas Aan Suhanan, Minggu (28/7/2024).
Menurut Aan, pelat nomor khusus itu memiliki perbedaan di sisi nomor. Namun, urusan prioritas tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku. Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua MPR Ingatkan Pentingnya Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil
"Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya," tuturnya.
Ditambahkan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa pelat nomor khusus tidak diberikan atau digunakan oleh sembarang orang.
Dia menyebut, pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sedangkan untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.
"Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya hanya Kapolres yang berhak, tidak ada di bawahnya yang diizinkan," jelas Yusri Yunus.
Kakorlantas Polri Pelat Nomor Khusus Aturan