Minggu, 29/09/2024 02:25 WIB

KPK Hadirkan PNS BIN dan Kakak Kandung Gazalba Saleh di Sidang TPPU

Tim jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh pada Senin, 29 Juli 2024.

Saksi yang dihadirkan di antaranya ialah Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara (BIN) Heny Batara Maya; Edy Ilham Shooleh (swasta) yang juga merupakan kakak kandung Gazalba. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kami tim jaksa akan hadirksan saksi-saksi untuk persidangan terdakwa Gazalba Saleh, Heny Batara Maya (PNS BIN)," ujar Jaksa KPK Heradian Salipi melalui keterangan tertulis, Senin.

Selain itu, tim jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya, yaitu Veronica (swasta/money changer); Syafran (Notaris); Diana Siregar dan Hendra Sinaga (suami istri/swasta).

Dalam surat dakwaan jaksa, pada bulan Mei 2020 bertempat di Jalan Swadaya II nomor 45 RT 001 RW 08 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Gazalba disebut membeli sebidang tanah/bangunan sebagaimana SHM 288/Tanjung Barat atas nama Normawati Ibrahim dari Heny Batara Maya seharga Rp5.382.783.210.

Untuk menyamarkan transaksi tersebut, nilai jual hanya dilaporkan sebesar Rp3.700.000.000. Gazalba melakukan pemecahan pembayaran kepada Heny Batara Maya yang berasal dari penukaran uang di VIP money changer setelah ditransfer ke rekening milik Gazalba. Setidaknya terdapat empat kali pembayaran.

Adapun Saksi Edy Ilham Shooleh sedianya dipanggil jaksa pada Kamis 25 Juli 2024 lalu, namun tidak hadir. Gazalba bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada waktu antara tahun 2020-2022 didakwa melakukan pencucian uang.

Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sementara nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Selain pencucian uang, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi. Menurut jaksa KPK, Gazalba menerima gratifikasi termasuk uang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di tahun 2020 misalnya, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi di atas," kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

KEYWORD :

KPK Hakim Agung Gazalba Saleh Tindak Pidana Pencucian Uang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :