Sabtu, 23/11/2024 11:22 WIB

Temukan Aset Daerah Mangkrak, KPK Dorong Ketegasan Pemda Sumba Barat

Aset mangkrak itu berupa Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula, yang berlokasi di Desa Laboya Dete.

Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V mendapati temuan aset daerah yang mangkrak di Sumba Barat, NTT.

Jakarta, Jurnas.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V mendapati temuan aset daerah yang mangkrak di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aset mangkrak itu berupa Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula, yang berlokasi di Desa Laboya Dete.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria menyayangkan temuan aset mangkrak itu. Pemda Sumba Barat seharusnya dapat mengkaji lebih detail lagi sebelum menerima pengelolaan hibah aset. Apalagi, Sumba Barat menjadi salah satu daerah di NTT yang masih tertinggal.

“Ini yang jadi pertanyaan kami, mengapa Pemda (Sumba Barat) menerima hibah aset ini (PLTBm Bondohula), tanpa memperhitungkan terlebih dahulu kemampuan keuangan dan pengelolaan oleh daerah, terlebih aset ini sudah terhitung menjadi BMD Sumba Barat," kata Dian dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Senin, 29 Juli 2024.

"Sangat disayangkan jika tidak ada kebermanfaatan secara langsung untuk masyarakat,” sambungnya.

Berdasarkan postur anggaran daerah, Sumba Barat masih bergantung pada bantuan dari pemerintah pusat. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumba Barat tahun 2023 sebesar 88,99 persen masih mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat. Pos anggaran hasil pajak daerah hanya di angka 2,72 persen dari total Rp763,45 miliar pendapatan daerah Sumba Barat.

Belum lagi, data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumba Barat menunjukkan dalam kurun 3 tahun terakhir, angka kemiskinan di wilayah tersebut masih di atas 25 persen.

Pada tahun 2021 persentase penduduk miskin di Sumba Barat mencapai 28,39 persen. Pun demikian pada tahun 2022 yakni sebesar 27,47 persen, sementara pada tahun 2023 berada di angka 27,17 persen.

Dian menjelaskan, pendampingan KPK terhadap Pemda, bertujuan untuk mencegah kerugian atas aset yang dimiliki oleh daerah. Lebih jauh, dia berharap, dorongan lembaga antirasuah dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.

“Sehingga, ini sudah menjadi kewajiban Pemda mengoptimalkan tata kelola aset daerah, yang dapat memberikan dampak baik bagi daerah dan masyarakat. Jangan sampai sudah daerahnya tertinggal, justru timbul celah korupsi di daerah tersebut,” jelas Dian.

Sebagai tindaklanjut atas kehadiran Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumba Barat, Anita Rinie menyatakan upayanya untuk memperbaiki tata kelola BMD Sumba Barat. 

Salah satu caranya dengan mengoptimalkan aset tersebut demi kebermanfaatan bagi masyarakat, agar tidak ada lagi kebocoran yang dapat merugikan Pemda.

PLTBm Bondohula merupakan hibah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Sumba Barat pada tahun 2020, dengan nilai aset ditaksir mencapai Rp30 Miliar. Aset tersebut kini tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Sumba Barat.

PLTBm Bondohula ini diketahui dapat menghasilkan 1 megawatt dengan menggunakan bahan baku 30 ton kayu kaliandra per hari. Seandainya PLTBm ini dapat beroperasi optimal, setidaknya kurang lebih 1.000 rumah di daerah Sumba Barat, khususnya Desa Laboya Dete dapat dialiri listrik.

KEYWORD :

Satgas Korsup KPK Aset Daerah NTT Pemda Sumba Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :