Rabu, 18/09/2024 08:25 WIB

Pemerintah Disarankan Kurangi Masa Tinggal Jemaah Haji Lansia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pemerintah mengurangi masa tinggal jemaah haji lanjut usia (lansia) dan berisiko tinggi (risti)

Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pemerintah mengurangi masa tinggal jemaah haji lanjut usia (lansia) dan berisiko tinggi (risti), guna menekan angka kematian di Mekah, Arab Saudi.

Tahun ini, 461 jemaah haji Indonesia wafat di Arab Saudi sepanjang operasional haji. Jumlah ini terdiri atas 441 jemaah haji reguler dan 20 jemaah haji khusus.

Mayoritas jemaah yang wafat beruusia 71 tahun ke atas dengan total 207 jemaah. Pada urutan berikutnya, rentang usia 61-70 (149 jemaah), 51-60 (85 jemaah), dan rentang usia 31-50 (20 jemaah).

Adapun 461 jemaah haji Indonesia tersebut meninggal dunia di lima wilayah Arab Saudi, yakni Madinah, Jeddah, Makkah, Arafah, dan Mina.

"Menurut hemat kami angka kematian 461 orang jemaah haji masih terlalu tinggi, dan kami berharap tahun depan masih bisa ditekan lebih kecil," kata Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa`adi dalam keterangannya pada Senin (29/7).

Zainut mengusulkan terhadap jemaah haji lansia dan atau yang memiliki risti agar diberikan diskresi untuk diperpendek masa tinggalnya di Tanah Suci menjadi 10-15 hari. Tidak seperti jemaah haji reguler lainnya yang masa tinggalnya sampai 40 hari.

"Dengan diperpendek masa tinggalnya, jemaah haji lansia dan risti akan terhindar dari faktor kelelahan. Di samping itu, juga akan lebih memudahkan kontrol kesehatan mereka sehingga dapat mengurangi risiko kematian," dia menambahkan.

Tren kasus kematian jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tahun ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2023 tercatat 665 jemaah haji Indonesia meninggal dunia.

KEYWORD :

Jemaah Haji MUI Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :