Sabtu, 23/11/2024 18:22 WIB

Wahyu Setiawan Dicecar KPK 15 Pertanyaan Soal Harun Masiku

Salah satu materi yang didalami terkait pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan rampung diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin 29 Juli 2024.

Wahyu mengaku dicecar 15 pertanyaan terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

"Ya mungkin 15 (pertanyaan)," kata Wahyu Setiawan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 29 April 2024.

Wahyu mengatakan salah satu materi yang didalami penyidik ialah terkait pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri dalam perkara ini.

Namun, Wahyu tidak menyebut siapa pihak yang ia kenal. Dia pun mengaku tidak mengenal staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi. 

"Antara lain (soal pihak yang dicegah ke luar negeri). Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak," kata Wahyu.

Wahyu mengklaim penyidik tak menanyakan lebih jauh soal upaya pencegahan tersebut. Dia mengklaim semua informasi yang diketahui telah disampaikan kepada penyidik.

“Tadi materi yang tidak seperti itu. Saya ditanya hal lain yang sudah saya sampaikan ke penyidik mungkin bisa tanya penyidik langsung,” ujarnya.

Adapun Wahyu diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih enam jam atau sejak pukul 9.50 WIB sampai dengan pukul 16.07 WIB.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Wahyu Setiawan dalam perkara dugaan suap Harun Masiku pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu.

Saat itu, tim penyidik KPK memeriksa Wahyu untuk mendalami keberadaan Harun yang telah buron lebih dari empat tahun. Rumah kediaman Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, juga telah digeledah pada 12 Desember 2023 lalu.

Wahyu merupakan saksi kunci di kasus suap Harun Masiku. Di mana, ia berperan sebagai penerima suap dan sudah selesai menjalani hukuman pidana setalah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Selain Wahyu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya pengacara Simeon Petrus, mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda.

Kemudian, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto, dan Kusnadi selaku staf Hasto pada Mei dan Juni 2024. Tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari pemeriksaan tersebut.

Adapun dalam prosesnya, KPK telah mencegah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait perkara ini. Mereka yang dicegah ke luar negeri berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB.

Berdasarkan informasi, mereka ialah Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa yang merupakan pihak swasta atau istri dari Saeful Bahri yang merupakan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KEYWORD :

KPK Harun Masiku PDIP Hasto Kristiyanto Buronan Korupsi Wahyu Setiawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :