Rabu, 27/11/2024 11:06 WIB

Kecurigaan Ketum PBNU ke Pansus Haji Meremehkan Kinerja Parlemen

Sangat mustahil dapat mempengaruhi seluruh fraksi hanya demi membalaskan dendam pribadi Gus Imin terhadap Menteri Agama. Ketum PBNU terlalu meremehkan semua fraksi DPR RI yang mengusulkan, dan menyetujui pansus haji.

Anggota Pansus Haji DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Luluk Hamidah menekankan pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf yang mencurigai pembentukan pansus dilatarbelakangi masalah pribadi terlalu meremehkan kinerja Parlemen.

“Terlalu menyederhanakan masalah,” kata Luluk kepada wartawan, Jakarta, Senin (29/7).

Dia menjelaskan, pansus merupakan kesepakatan semua fraksi dan ditetapkan melalui rapat Paripurna. Semua fraksi telah menyerahkan daftar nama anggota pansus yang ditetapkan melalui rapat Paripurna.

“Munculnya usulan pansus bahkan sejak rapat bersama antara Timwas DPR RI bersama Menteri Agama yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, bukan Gus Muhaimin,” ujar Luluk.

Ketua DPP PKB ini menilai partainya bukanlah yang memiliki kursi mayoritas di DPR. Sehingga, sangat mustahil partainya dapat memengaruhi seluruh fraksi.

“Sangat mustahil dapat mempengaruhi seluruh fraksi hanya demi membalaskan dendam pribadi Gus Imin terhadap Menteri Agama. Ketum PBNU terlalu meremehkan semua fraksi DPR RI yang mengusulkan, dan menyetujui pansus haji,” ucapnya.

Luluk mengatakan pansus haji untuk membela hak jemaah haji khususnya jemaah reguler yang antre bertahun-tahun dengan menabung. Baginya, pengalihan kuota 8.400 ke haji khusus merupakan pelanggaran UU, kesepakatan DPR dan Kemenag, dan pengingkaran Kepres No 6 tahun 2024.

“Bagi kami, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang melebihi ketentuan UU dan kesepakatan, merupakan tindakan semena-mena dan benar-benar mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan, yang menjadi dasar etika para pejabat publik,” ucapnya.

“Kami menyayangkan politisasi pansus Haji semata urusan pribadi Gus Muhaimin dan Menteri Agama sebagaimana disampaikan Ketua Umum PBNU. Apalagi indikasi adanya rente, gratifikasi atau bahkan hal-hal lain yang mencederai penyelenggaraan haji 2024 perlu diselidiki lebih lanjut,” kata dia.

Pansus haji, kata Luluk, merupakan hak konstitusional DPR dan bagian dari fungsi pengimbang guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU dan kebijakan. Pansus punya keyakinan bahwa masyarakat akan berpihak pada DPR dan memberikan dukungan kepada pansus haji.

 

KEYWORD :

Warta DPR Pansus Haji Luluk Nur Hamidah Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :