Kamis, 19/09/2024 07:15 WIB

Oknum TNI Kodam Siliwangi Diduga Palsukan Dokumen Pernikahan, Istri Berharap Keadilan

Putusan pengadilan dinyatakan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard; red), karena suami saya kan dari kesatuan, tetapi identitas yang disertakan di pengadilan tidak sesuai.

Dhea Purba didampingi kuasa hukumnya Hendrik Hali Atagoran SH MH di Jakarta, Senin (29/7). (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Oknum TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam Siliwangi berinisial TMS diduga menelantarkan anak dan istrinya, Dhea Purba. Bermodalkan dokumen palsu, TMS juga disebut melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain berinisial SA. 

"Kami menikah secara resmi dengan dihadiri keluarga suami pada tetapi tidak lama setelah menikah, suami selingkuh dan menikah lagi secara sepihak," tegas Dhea Purba didampingi kuasa hukumnya Hendrik Hali Atagoran SH MH kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/7).

Dia menceritakan, sebelum menikah pada Oktober 2022, TMS menyembunyikan identitas aslinya sebagai anggota TNI. Kepada Dhea dan keluarga, TMS berdalih sebagai pengusaha batubara dari Cirebon. KTP dan Kartu Keluarga yang menjadi dokumen pernikahan pun menuliskan bahwa pekerjaannya adalah wiraswasta.

Kebohongan TMS terungkap pada hari H pernikahan. Ucapan selamat berupa karangan bunga yang datang menuliskan secara jelas pangkat TMS sebagai kapten.

Dari situ, riak dalam biduk rumah tangganya mulai muncul. Terus berupaya mencari keadilan, akhirnya Dhea memutuskan mengirimkan surat ke tempat TMS berdinas untuk menanyakan soal status pernikahannya. Bukan mendapat kabar baik, Dhea malah digugat cerai oleh TMS ke Pengadilan Negeri Balai Bandung pada Oktober 2023 lalu.

"Putusan pengadilan dinyatakan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard; red), karena suami saya kan dari kesatuan, tetapi identitas yang disertakan di pengadilan tidak sesuai," cerita Dhea.

Setelah ditolak di PN Balai Bandung, suaminya yang disebut Dhea berdinas di Babiminvetcaddam III Siliwangi, saat ini tengah melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Saya tidak percaya dengan Kapten TMS, karena banyak janji dan kebohongan," jelas Dhea.

Hendrik Hali Atagoran SH MH menambahkan, apa yang dilakukan Kapten TMS sudah masuk dalam kategori pemalsuan dokumen. Karena dari dokumen yang ada, identitasnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Tak hanya pemalsuan dokumen, saat ini pihak kuasa hukum Dhea juga tengah mengumpulkan alat-alat bukti terkait dugaan TMS menikah di bawah tangan dengan perempuan berinisial SA. Hal itu dilakukan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

"Klien kami mencintai kesatuan TNI sepenuhnya, karena itu meminta agar kesatuan menindaktegas tegas tindakan oknum yang dapat merusak citra kesatuan. Harapannya TMS dijatuhi sanksi tegas. Kenapa? Kalau tidak bisa jadi akan banyak wanita yang menjadi korban TMS," demikian Hendrik.

 

KEYWORD :

TNI Angkatan Darat Kodam Siliwangi pemalsuan dokumen Dhea Purba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :