Selasa, 17/09/2024 02:27 WIB

KPK Dalami Proses Pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan di KKP

Pendalaman dilakukan penyidik KPK saat memeriksa dua orang saksi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pendalaman dilakukan penyidik KPK saat memeriksa dua anggota tim teknis tahun 2009 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan SKIPI ini pada Senin, 29 Juli 2024.

"Didalami oleh Penyidik terkait keikutsertaan lelang pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.

Kedua saksi dimaksud ialah Direktur Pengembangan Usaha PT Daya Radar Utama, Steven Angga Prana dan Karyawan PT Daya Radar Utama, Hotman Erbin Hutahaean.

Adapun materi itu sedianya turut didalami kepada dua saksi lainnya, yakni karyawan PT Daya Radar Utama, Gordon Phandinat dan Manager Administrasi PT Daya Radar Utama, Justin Sesangka. Hanya saja saksi Gordon sedang mengalami sakit keras, sementara saksi Justin tidak hadir.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan pengusutan dugaan rasuah pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.

KPK telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai tersebut pada 2019 lalu. Mereka adalah Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto selaku Ketua Panitia Lelang dan Amir Gunawan selaku Dirut PT Daya Radar Utama (DRU).

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang menyebut, dugaan kerugian negara akibat korupsi pengadaan kapal patroli ini mencapai Rp117.736.941.127. Kasus tersebut berawal ketika Prahastanto mengarahkan panitia lelang agar tidak memilih perusahaan tertentu karena dia sudah menentukan perusahaan yang dipanggil.

Adapun nilai alokasi anggaran proyek ini mencapai Rp1,12 triliun dan bermula pada 2012. Saat dilakukan uji coba, kapal yang dibeli ternyata tidak mencapai kecepatan yang sudah ditentukan.

Namun, Bea Cukai tetap menerima dan membayar 9 dari 16 kapal yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut. 

“Selama proses pengadaan IPR diduga menerima 7 ribu euro sebagai sale agent mesin yang yang dipakai 16 kapal,” ujar Saut dalam konferensi pers pada 21 Mei 2019.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan SKIPI Sistem Kapal Inspeksi Indonesia Kementerian Kelautan dan Perikanan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :