Masyarakat mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil atas dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dugaan korupsi bermula dari temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI terkait pengalihan sepihak kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"KPK segera periksa dan tangkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki," kata Koordinator Eksekutif Aliansi Masyarakat Antikorupsi (ALMASI), Andi Isa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.
Andi mengatakan Menteri Yaqut yang akrab dipanggil Gus Yaqut dan Saiful Rahmat Dasuki tidak profesional dan tidak becus memimpin Kemenag RI.
Sebab, pelaksanaan ibadah haji dinilai amburadul dan tidak memadai standar pelayanan yang baik. Di antaranya, jarak hotel yang jauh, bus di bawah standar, tidak adanya kursi untuk lansia dan difabel.
Kemudian, jumlah jemaah dan tempat yang tersedia tidak memadai. Di mana, setiap tenda berisi 50 sampai 70 jemaah haji yang tidak mendapat tempat tidur.
"Belum lagi ditemukan toilet yang tidak memadai dengan jumlah jemaah haji, menyebabkan antrian mengular dan panjang," ujar Andi.
Selain itu, Kemenag RI juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Berdasarkan UU, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Sementara, Kemenag mengalihkan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, kata Andi, KPK berdasarkan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang diminta untuk menyelidiki Menteri Agama Yaqut Cholil atas dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2024.
KEYWORD :Korupsi Ibadah Haji KPK Menteri Agama Yaqut Cholil