Selasa, 17/09/2024 01:58 WIB

Wahyu Setiawan Didalami KPK Soal Dugaan Perintangan Penyidikan Perkara Harun Masiku

Wahyu sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap Harun Masiku.

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi yang didalami saat memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.

Wahyu sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku yang masih buron.

"Kalau WS masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka HM dan keberadaan yang bersangkutan, jadi ditanyakan seputar itu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 30 Juli 2024.

Selain itu, KPK juga mendalami Wahyu terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.

"Ya itu masuk di dalam scoop pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ucap Tessa.

Tessa mengatakan pihaknya membuka peluang menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan dalam perkara Harun.

"Ya itu peluang itu tetap terbuka. Jadi sebagaimana yang saya sudah sampaikan, siapapun yang diketahui atau penyidik dalam hal ini mendalami obstruction of justice atau mengetahui ada informasi tersebut tentunya akan didalami oleh penyidik," ucapnya.

Sementara itu, Wahyu mengaku dicecar 15 pertanyaan menganai Harun Masiku oleh penyidik. Hal itu disampaikan Wahyu usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Ya mungkin 15 (pertanyaan)," kata Wahyu Setiawan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 29 April 2024.

Dia mengatakan salah satu materi yang didalami penyidik ialah terkait pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri dalam perkara ini. Namun, Wahyu tidak menyebut siapa pihak yang ia kenal. 

"Antara lain (soal pihak yang dicegah ke luar negeri). Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak," kata Wahyu.

Wahyu merupakan saksi kunci di kasus suap Harun Masiku. Di mana, ia berperan sebagai penerima suap dan sudah selesai menjalani hukuman pidana setalah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Selain Wahyu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya pengacara Simeon Petrus, mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda.

Kemudian, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto, dan Kusnadi selaku staf Hasto pada Mei dan Juni 2024. Tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari pemeriksaan tersebut.

Adapun dalam prosesnya, KPK telah mencegah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait perkara ini. Mereka yang dicegah ke luar negeri berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB.

Berdasarkan informasi, mereka ialah Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa yang merupakan pihak swasta atau istri dari Saeful Bahri yang merupakan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KEYWORD :

KPK Harun Masiku Perintangan Penyidikan Caleg PDIP Wahyu Setiawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :