Sabtu, 23/11/2024 15:45 WIB

Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tol MBZ

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Sofiah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

"Menyatakan terdakwa Sofiah Balfas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 30 Juli 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," sambung hakim.

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Dalam hal memberatkan, Sofiah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sedangkan keadaan meringankan yaitu Sofiah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. Sofiah belum pernah dihukum, tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi, dan hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Bahwa saat ini terdakwa menderita sakit autoimun dan memerlukan perawatan secara khusus dan berkelanjutan sebagaimana dalam rekam medik dan keterangan dokter spesialis di depan persidangan perkara ini," ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Sofiah dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Yudhi dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Tony dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelum ini, Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono lebih dulu mendengarkan vonis. Djoko dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Djoko dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017. Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Tol MBZ Sofiah Balfas Tol Layang Jakarta Cikampek Sidang Vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :