Gedung Mahkamah Agung (Foto: Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Balikpapan, Jurnas.com- Sesuai pesan KMA, Prof Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH kepada seluruh hakim di Indonesia, jika tidak bisa menghasilkan madu yang bisa menyehatkan, maka jangan membuat racun yang bisa mencelakakan. Diduga gegara mengabaikan pesan mulia KMA itu, seorang hakim dan panitera pengganti pada PN Balikpapan diperiksa tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Berbekal Surat Tugas dari Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Nomor: 486/BP/ST/PW1.1.1/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, setelah selama tiga hari sejak tanggal 23 hingga 26 Juli 2024 melakukan pemeriksaan di PN Balikpapan.
Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI berhasil membongkar skandal dugaan permufakatan jahat, terkait terbitnya putusan “Tuyul” berupa Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tertanggal 25 Oktober 2023. Gegara kasus ini, Hakim LS, SH, MH dan Panitera Pengganti SS, SH, MH pada PN Balikpapan ikut diperiksa Tim Bawas MA, dan terancam dijatuhkan hukuman, padahal baru mendapat promosi menjadi Wakil KPN Tanjung Redeb. Pemeriksaan terkait adanya surat pengaduan Direktur CV. MH kepada Ketua Bawas MA RI.
“Benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap Hakim dan Panitera di PN Balik oleh Tim Pemeriksa Bawas sejak tanggal 23 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024. Saat ini masih menunggu hasil pemriksaan dari Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI tersebut,” kata Arie Siswanto, SH, MH Humas PN Balikpapan dalam jawaban tertulisnya Selasa, (30/7/2024).
Menurutnya, prosedur pendafatar perkara terhadap Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp melalui E-litigasi diterima di Kepaniteraan PN Balikpapan melalui PTSP tertanggal 18 Oktober 2023.
Permohonan penetapan didalilkan melalui persidangan Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Diputus pada waktu yang sama yakni Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Dan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp dikeluarkan pada hari yang sama pula yakni pada Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Padahal, dalam logika yang sederhana, usai sidang, Hakim LS membutuhkan waktu minimal satu hari untuk menyusun pertimbangan penetapan. Ini bukan “Perkara Tindak Pidana Ringan Lalu Lintas”.
Sehingga Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp itu normalnya baru dapat dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023. Dari sini merebak dugaan, bahwa sejatinya tidak ada persidangan permohonan penetapan pada tanggal 25 Oktober 2023 itu. Namun Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp. Dugaan mafia peradilan ini kini menjadi ranah pemeriksaan Bawas Mahkamah Agung RI dan Bareskrim Polri.
Kasusnya sendiri, bermula tatkala pada tanggal 11 Oktober 2023, dengan mengaku selaku kuasa hukum Sur (Pemohon I), R (Pemohon II), dan PI (Pemohon III), RA mengajukan permohonan penetapan teregister pada Harti Rabu Rabu tanggal 18 Oktober 2023. Pada tanggal 25-10-2023, atau lima hari kerja didalilkan bersidang, LS, hakim pada PN Balikpapan pada hari yang sama, ujuk-ujuk mengeluarkan Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp. Padahal hakim LS setelah sidang pada tanggal 25 Oktober 2023 itu membutuhkan waktu untuk menyusun pertimbangan penetapan.
Dari sini merebak kecurigaan, bahwa sejatinya diduga tidak ada persidangan permohonan penetapan pada tanggal 25 Oktober 2023 itu. Namun Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp. Dugaan mafia peradilan ini kini menjadi ranah pemeriksaan Bawas Mahkamah Agung RI dan Bareskrim Polri.
KEYWORD :Mahkamah Agung Badan Pengawas Balikpapan