Selasa, 17/09/2024 02:58 WIB

KPK Panggil Ketua Gapensi Semarang Martono Terkait Korupsi Pemkot Semarang

KPK juga memanggil Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono pada Rabu 31 Juli 2024.

Direktur PT Chirmarder 777 dan PT Rama Sukses Mandiri itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu.

Selain Martono, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar. Dia juga bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan informasi, saksi Martono dan Rachmat masuk dalam daftar empat orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini.

Sementara dua lainnya adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan pihaknya turut memanggil sembilan saksi lain untuk diperiksa dalam perkara ini di Akademi Kepolisian Kota Semarang.

"Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah,” ungkap Tessa.

Sembilan saksi itu di antaranya, Agung Wido Catur Utomo (AWCU) yang merupakan Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang; Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang Endang Sri Rezeki (ESR); dan Inspektur Pembantu III Kota Semarang Mukhamad Zaenudin (MZ).

Lalu dipanggil juga Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang Rian Putrowijoyo (RP); Eko Yuniarto (EY) dan Moeljanto (MJT) selaku pegawai negeri sipil (PNS); Romadhon (RMD) alias Gendhon yang merupakan Penanggungjawab CV Merapi; serta Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Siswoyo (SWY) yang juga Direktur CV Dua Putra.

Setidaknya ada tiga perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Perkara pertama terkait pengadaan barang atau jasa tahun 2023 sampai dengan 2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. Namun, identitas dan kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Korupsi Pemkot Semarang Gapensi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :