Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mendalami putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (RT) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lembaga antikorupsi berpeluang melakukan penyelidikan apabila memang ditemukan adanya dugaan korupsi di balik putusan bebas tersebut.
"Secara prinsip KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung apabila ditemukan adanya praktik jual-beli hasil persidangan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya dikutip, Rabu 31 Juli 2024.
Namun, dikatakan Tessa, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan hakim, maka itu merupakan kewenangan dari KY dan Bawas MA.
Juru bicara KPK berlatar belakanh penyidik itu mengatakan, KPK saat ini masih memantau dan memperhatikan perkembangan persoalan tersebut.
"Jadi kami akan menunggu dan menanti prosesnya seperti apa," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kekuarga Dini Sera Afriyanti (29) resmi melaporkan majelis hakim PN Surabaya/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ke KY pada Senin 29 Julu 2024. Tiga hakim yang mengadili perkara tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
KEYWORD :KPK Gregorius Ronald Tannur PN Surabaya PN Surabaya Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti