Sabtu, 23/11/2024 07:00 WIB

Penyelewengan Kuota Haji, Mahasiswa Desak KPK Tangkap Menag dan Wamenag

Gerakan Aktifis Mahasiswa UBK mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki

Demo mahasiswa mendesak KPK segera menangkap Menteri Agama (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Aktifis Mahasiswa UBK mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.

Keduanya diduga menyalahgunakan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag), yang terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam keterangannya kepada wartawan, perwakilan mahasiswa, Arya menyebut kasus ini membuat publik kaget sekaligus miris karena menteri diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang, serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR.

Padahal, lanjut Arya, setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna penyelenggaraan haji, wajib atas persetujuan DPR dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal BPKH dan Kemenag.

Namun, dengan adanya kebijakan pengalihan kuota tambahan yang dilakukan sepihak oleh Kemenag lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tanpa konsultasi dengan DPR otomatis membuat besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang sudah ditetapkan dalam Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH jadi berubah.

KMA No. 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445H/2024M melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"KMA No. 13 Tahun 2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH dan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sehingga kami nilai cacat hukum," ujar Arya.

"Terkait hal ini langkah yang kami tempuh hari ini adalah melakukan laporan tertulis kepada KPK agar segera melakukan action," dia menambahkan.

Selain itu, Arya juga mendorong agar pansus haji yang sudah dibentuk oleh DPR segera membongkar skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara terang benderang.

KEYWORD :

Menteri Agama KPK Gus Yaqut Saiful Rahmat Dasuki Penyelewengan Kuota Haji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :