Selasa, 17/09/2024 03:02 WIB

KPK Cecar Ketua Gapensi Martono Soal Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang

Martono diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Wali Kota Semarang.

Ketua Gapensi Semarang Martono usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Martono yang merupakan Direktur PT Chirmarder 777 dan PT Rama Sukses Mandiri itu diperiksa dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita pada Rabu, 31 Juli 2024.

"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 1 Agustus 2024.

Selain kepada Martono, materi pemeriksaan itu turut didalami penyidik KPK kepada Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.

Sementara itu, Martono usai diperiksa tak mau bicara banyak soal pemeriksaannya. Dia menyerahkan semua hasil pemeriksaannya kepada penyidik KPK.

“Tanya ke penyidik saja ya,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Agustus 2024.

Dalam kesempatan itu, Martono mengamini sudah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Tapi, dia juga tak mau menjelaskannya.

“(Saya, red) mengikuti proses hukum saja,” tegas Martono.

Sedangkan Rachmat Utama melalui pengacaranya, Arif Sulaiman mengamini dicecar soal proyek pengadaan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tapi, dia tak memerinci apa saja.

“Iya, (terkait, red) proyek saja,” ujar Arif saat menemani kliennya.

Berdasarkan informasi, saksi Martono dan Rachmat masuk dalam daftar empat orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini.

Sementara dua lainnya adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Setidaknya ada tiga perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Perkara pertama terkait pengadaan barang atau jasa tahun 2023 sampai dengan 2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. Namun, identitas dan kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan

KEYWORD :

KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Korupsi Pemkot Semarang Gapensi Martono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :