Sabtu, 23/11/2024 18:05 WIB

Anggota DPR: Izin Tambang untuk Ormas Bikin Tata Kelola Minerba Makin Amburadul

Saya khawatir ormas yang ingin mendapat izin usaha pertambangan terus bertambah dan kalau Pemerintah menyetujui semua justru akan merusak aturan yang selama ini berlaku.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Azka/Man

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, khawatir tata kelola tambang minerba ke depan kian berantakan menyusul kian banyak ormas agama yang ingin mendapat hibah konsesi pertambangan.

Menurut dia, kebijakan ini akan bermasalah di kemudian hari, setidaknya akan menimbulkan kecemburuan antar-ormas dan membuat aturan perizinan tambang tidak objektif.

"Setelah ormas keagamaan besar menerima tawaran konsesi tambang dari Pemerintah, bahkan MUI tengah mengkaji untuk memanfaatkan peluang ini, kini Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) tengah mengkaji kesiapan mereka terkait soal pengelolaan tambang. Saya khawatir ormas yang ingin mendapat izin usaha pertambangan terus bertambah dan kalau Pemerintah menyetujui semua justru akan merusak aturan yang selama ini berlaku," terang Mulyanto kepada wartawan, Kamis (1/8).

Dia memperkirakan, kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan berdampak negatif pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Pemerintah tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor usaha, yang mengurusi ekonomi, dengan ormas sebagai sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil. Ujung-ujungnya terjadi tumpang-tindih dan memicu kekacauan di lapangan," kata Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan, dalam UU Minerba, amanat “pengusahaan” minerba diberikan kepada badan “usaha”, termasuk koperasi. Alasannya, karena persoalan pengurusan tambang ini harus dilakukan oleh ahlinya, yakni mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi.

Mulyanto melihat, kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas sebagai cara pemerintah memperbaiki citra yang makin merosot. Tapi sayangnya cara yang ditempuh salah.

"Yang lebih miris lagi, melalui revisi PP Minerba, Pemerintah memberikan prioritas secara khusus kepada ormas keagamaan, yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Minerba yang memberikan prioritas hanya kepada BUMN/BUMD," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Mulyanto, sebaiknya Pemerintah yang berumur kurang dari dua bulan lagi ini mempertimbangkan untuk mencabut aturan baru tersebut.

“Menjelang purna tugas, Pemerintah semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden Terpilih. Bukan malah ngegas kejar tayang saat injuri time cawe-cawe mengintervensi ormas,” tandasnya.

Untuk diketahui Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) bicara soal pengelolaan tambang oleh ormas Islam setelah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (31/7).

Ketua Umum Pusat BKPRMI Said Aldi Al Idrus mengatakan agenda utama pertemuan itu untuk mengundang Presiden pada musyawarah nasional mereka di Medan, 7-10 Agustus 2024. Namun, mereka juga mengapresiasi kebijakan baru Jokowi, karena pemberian izin tambang akan menjadikan ormas Islam lebih mandiri.

Meski Ketua BKPRMI mengaku tak ada pembicaraan soal izin tambang, menurutnya, organisasi itu masih mengkaji berbagai regulasi sebelum mengajukan pengelolaan tambang.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Mulyanto PKS tambang ormas minerba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :