Sabtu, 23/11/2024 09:16 WIB

MAKI Minta Kejagung Buka Kembali Kasus Dugaan TPPU Pembelian 15 Unit Pesawat MA60

MAKI meminta Kejagung buka kembali kasus dugaan TPPU dalam pembelian 15 Unit  pesawat MA60

Boyamin Saiman (Kedua dari kiri), Koordinator MAKI dalam sebuah kesempatan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI segera membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi  dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit  pesawat MA60, yang merugikan negara senilai USD 46,5 juta yang pernah diusut pada Mei 2011, guna mencegah terjadinya cold case, khususnya dalam perkara-perkara  korupsi sebagai  extraordinary crime.

"Harga per unit pesawat MA60, yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki  sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu, sebesar Usd 11,2 juta, diduga digelembungkan dan/atau di mark up menjadi senilai USD14,3 juta per unit. Skema pembelian yang semula  B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi  menjadi G to B (government to business), " kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI kepada wartawan, usai menyerahlan laporan kepada Jampidsus Kejagung RI di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Kasus berawal ditengah-tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, tanggal 29 Mei 2005, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan  Xian Aircraft  Industry dari China.

Berdasarkan Laporan Hasil  Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terkonfirmasi PT. MGGS, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1983 beralamat di Kawasan Pergudangan Pluit sebagai agent penjualan 15 Unit pesawat  Xian Aircraft Industry dari China senilai  Rp. 2,13 Triliun atau Usd 232,443  juta. Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 mengalami kerugian sebesar Rp. 56 milyar  dimana salah satu pesawat M60 jatuh di  di perairan Kaimana Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 7 Mei 2011.

“Sesuai fakta dan alat bukti yang saling berkesesuaian, dugaan tindak pidana korupsi korupsi  dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit  pesawat MA60, yang merugikan negara senilai USD 46,5 juta  tersebut, dikualifisir melanggar  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU  No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun  2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun  2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Terdapat alasan hukum yang kuat bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan," urai Boyamin.

MAKI menolak menjelaskan nama-nama lengkap pelaku dan perusahaan yang dipakai. Namun berdasarkan rekaman jejak digital, broker yang dimaksud dijadikan “boneka”, yang dikontruksikan seolah-olah menjadi  agent penjualan 15 Unit pesawat  Xian Aircraft Industry,  adalah Mulyadi Senjaya, pemilik  Bukit Pelangi Golf, dengan memakai   PT. Mega Guna Ganda Semesta, diduga atas inisiatif Adi Harsono, pemilik PT. IMC Pelita Logistik, Tbk dan   PT. Indoprima Marine, yang juga suami mantan Menteri Perdagangan RI ke 26.

KEYWORD :

MAKI Pesawat MA60 Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :