Front Pemuda Anti-korupsi melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat ke KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Laporan dugaan korupsi kuota haji ini dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-korupsi pada hari ini, Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat.
"Ya, secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan telaah," tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 1 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan proses telaah ini penting untuk mengetahui apakah laporan itu sudah lengkap dan memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan atau belum.
Jika laporan itu dinilai belum cukup lengkap, maka KPK akan meminta pihak pelapor untuk melengkapi kelengkapan adiministrasinya.
"Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk Masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi," jelas Tessa.
Menurut Tessa, waktu untuk melakukan telaah terhadap laporan masyarakat itu cukup cepat. Meski begitu, KPK belum melakukan komunikasi dengan pihak Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
"Karena itu cepat kok, nggak terlalu lama," ucap Tessa.
Diketahui, pada hari ini, Front Pemuda Antikorupsi melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat atas dugaan korupsi kuota haji ke KPK.
Koordinator Front Pemuda Antikorupsi Rahman Hakim mengaku telah menyerahkan beberapa barang bukti ke KPK. Dia berharap KPK sebagai aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporannya Alhamdulillah sampai saat ini sudah diterima, sedang lagi dalam pengembangan. Saya harap KPK sebagai aparat petugas hukum segera menindaklanjuti," kata Rahman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
KPK juga diminta serius dan tidak pandang dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini. Sebab, kata Rahmam, ibadah haji merupakan hal yang penting bagi masyarakat Indonesia.
"Kalau sampai ini disalahgunakan oleh Kementerian Agama, bisa menjadi kemarahan yang besar untuk masyarakat Indonesia. Jadi KPK harus menindaklanjuti kasus ini agar bisa menjadi transparansi hukum yang jelas," ucap Rahmat.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga telah mendesak KPK untuk membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kemenag.
MAKI menilai KPK tidak perlu menunggu laporan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 terkait indikasi tersebut.
"KPK memang tidak perlu menunggu laporan, kalau ada indikasi, mereka bisa masuk klarifikasi, lebih tinggi lagi penyelidikan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024.
Penyelidikan perlu dilakukan KPK untuk mencari peristiwa tindak pidana korupsi. Sebab, Kemenag mengalihkan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen.
Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
"Itu lebih bagus lagi untuk menemukan peristiwanya, ada dugaan korupsi enggak di situ, misalnya suap, atau gratifikasi, atau bentuk-bentuk yang lain. Karena ini pengalihan kuota diberikan kepada ONH plus ini ada dugaan gratifikasi dan suap enggak," kata Boyamin.
"Rasanya kalau itu tidak ada kepentingan terkait itu, dugaan itu tadi rasanya jatah itu mestinya untuk memberangkatkan reguler. Karena reguler itu harus menunggu sampai 20 tahun, 30 tahun. Dan itu haknya mereka undang-undang juga mengatakan batasannya maksimal berapa dengan kemarin dibagi dua itu jelas melanggar undang-undang," tambahnya.
Menurut Boyamin, pelanggaran UU ini telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, MAKI mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan dari Pansus Angket Haji.
Untuk diketahui, Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama.
Pansus Angket Haji 2024 dibentuk dan disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024. Pembentukan Pansus ini untuk menelusuri temuan Timwas DPR terkait indikasi korupsi tersebut.
KEYWORD :
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Kemenag