Front Pemuda Anti-korupsi melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat ke KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki kembali dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Terbaru, laporan dugaan korupsi ini dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-korupsi pada hari ini, Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak oleh Kementerian Agama RI.
"Tujuan hari ini saya selaku koordinator ini dari Front Pemuda Antikorupsi ingin melaporkan Gus Yaqut mengenai persoalan haji. Di mana, kami teman-teman pemuda merasakan ada kejanggalan dalam pembagian kuota haji," kata Koordinator Front Pemuda Anti-korupsi, Rahman Hakim di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis.
"Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut," tambahnya.
Dalam laporannya kepada KPK, Rahman menyertakan beberapa barang bukti. Dia berharap lembaga antikorupsi itu dapat segera menindaklanjuti laporan dan membuka penyelidikan.
Selain itu, dia juga meminta KPK untuk serius dan tidak pandang dalam menindaklanjuti dugaan korupsi ini. Sebab, ibadah haji adalah hal yang penting bagi masyarakat Indonesia.
"KPK jangan pilih-pilih dalam menangani kasus. Karena kasus ini kasus yang serius. Di mana kita ketahui, haji ini menjadi salah satu akomoditas besar buat masyarakat Indonesia," ucap Rahman.
Oleh sebab itu, KPK diminta untuk segera memeriksa Menag Yaqut Cholil dan Wamenag Saiful Rahmat. Permintaan klarifikasi terhadap Yaqut Cholil dan Saiful Rahmat dinilai penting sebagai bentuk transparansi.
"Kalau sampai ini disalahgunakan oleh Kementerian Agama, bisa menjadi kemarahan yang besar untuk masyarakat Indonesia. Jadi KPK harus menindaklanjuti kasus ini agar bisa menjadi transparansi hukum yang jelas," tegasnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Antikorupsi (ALMASI) sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 30 Juli 2024.
Mereka mendesak KPK untuk memeriksa Menag Yaqut Cholil dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
"KPK segera periksa dan tangkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki," kata Koordinator Eksekutif ALMASI, Andi Isa, pada Selasa.
Andi mengatakan Menteri Yaqut yang akrab dipanggil Gus Yaqut dan Saiful Rahmat Dasuki tidak profesional dan tidak becus memimpin Kemenag RI.
Tak hanya itu, Menag Yaqut Cholil dan Saiful Rahmat juga sudah lebih dulu dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi kuota haji oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024
GAMBU menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak oleh Kementerian Agama.
"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU, Arya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu.
Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Berdasarkan UU itu, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pengalihan itu membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil.
Padahal, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.
Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," kata Arya.
Untuk diketahui, Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama.
Pansus Angket Haji 2024 dibentuk dan disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa 9 Juli 2024. Pembentukan Pansus ini untuk menelusuri temuan Timwas DPR
Kementerian Agama mengalihkan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota haji khusus seharusnya ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
KEYWORD :KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Saiful Rahmat