Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 1 Juli 2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan keduanya didalami penyidik mengenai pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Betul bahwa pada hari ini saudari HGR dan saudara AB telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.
“Kaitan dengan saudara AB lebih khusus lagi yang terkait dengan pihak swasta,” sambung dia.
Mbak Ita diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sementara Alwin sebagai terperiksa. KPK belum mau menyebut secara gamblang perihal konfirmasi status tersangka keduanya.
“Yang jelas yang bersangkutan [AB] hadir sebagai terperiksa. HGR yang bersangkutan sebagai saksi,” ucap Tessa.
Dalam kesempatan itu, Tessa juga menyebut belum ada konfrontasi atas pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin. Namun, keduanya kemungkinan akan diperiksa lagi.
“Kemungkinan besar masih ada (pemeriksaan) karena sebagaimana yang saya sampaikan ada alat bukti yang sudah disita yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi, masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi kepada kedua orang tersebut. Kita tunggu saja nanti,” terang Tessa.
Setelah menjalani pemeriksaan KPK selama sekitar 2,5 jam, Mbak Ita enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya. Kader PDI Perjuangan (PDIP) itu menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.
"Jadi, hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja," ujar Mbak Ita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah memilih bungkam setelah diperiksa penyidik KPK.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Perkara pertama terkait pengadaan barang atau jasa tahun 2023 sampai dengan 2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
Meski begitu, KPK belum merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka. Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Dalam upaya penyidikan, KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.
Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Beberapa yang digeledah adalah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang.
KEYWORD :KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Korupsi Pemkot Semarang Mbak Ita