Jum'at, 22/11/2024 20:36 WIB

Bawas MA Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afriyanti meninggal dunia.

Terdakwa Ronald Tannur. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) membentuk tim pemeriksa guna menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31).

Padahal Ronald merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afriyanti meninggal dunia.

"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara an. Terdakwa Ronald Tannur yang tadi baru saja masuk, Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa," kata Kepala Bawas MA Sugiyanto kepada wartawan, Jumat 2 Agustus 2024.

Saat ini tim dari Bawas telah mulai bekerja, salah satunya ialah mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan guna keperluan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.

Sugiyanto mengatakan, dalam waktu dekat tim pemeriksaan akan berangkat ke Surabaya untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait dam terlapor.

"Untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," ujarnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti (29) sudah melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Bawas MA pada 31 Juli 2024. Aduan juga sudah dibuat ke Komisi Yudisial (KY).

Adapun Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Diketahui Hakim Erintuah Damanik bukan sekali melakukan keputusan kontroversi seperti ini. Sebelumnya ia pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari Lily Yunita atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya. 

Lalu Erintuah juga pernah memvonis bebas bekas Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.

KEYWORD :

Mahkamah Agung Badan Pengawas MA Ronald Tannur Vonis Bebas Hakim PN Surabaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :