Anggota Komisi III DPR RI, Heru Widodo. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dalam penyelenggaran ibadah haji 2024.
Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait tambahan kuota haji 2024 oleh Kementerian yang dipimpin oleh Yaqut ini telah dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh Gerakan Aktivis dan Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) pada 31 Juli 2024.
“KPK punya tugas dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi dengan transparan dan profesional,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Heru Widodo kepada wartawan, Jumat (2/8).
Dalam laporannya, para mahasiswa menyebutkan terdapat dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag yang terindikasi melanggar UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Karenanya, mereka meminta KPK untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Menag Yaqut.
Terkait hal tersebut, Heru meminta KPK tak ragu untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara tersebut.
“Pada kasus yang dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menag dalam pengalihan kuota haji, KPK harus menjalankan tugasnya (melakukan pemanggilan, red) sesuai dengan tupoksi yang telah diamanatkan oleh undang-undang,” kata Heru.
“Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat, maka tindakan tegas sesuai hukum harus diambil. Sebaliknya, jika tidak ditemukan cukup bukti, nama baik pihak-pihak yang dilaporkan harus dipulihkan,” sambungnya.
KPK, masih kata Heru, juga harus menjalankan proses penyelidikan kasus tersebut secara objektif. Lembaga antirasuah juga diminta untuk tak gentar menegakkan keadilan dalam kasus ini tanpa pandang bulu. “Kami percaya bahwa KPK sebagai lembaga independen akan melakukan investigasi yang menyeluruh dan objektif atas laporan tersebut” tuturnya.
Lebih jauh, Heru menjelaskan bahwa DPR melalui Pansus Angket Haji juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik, termasuk penyelenggaraan ibadah haji agar dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat luas.
“Kami juga berharap semua pihak dapat bekerja sama dan memberikan dukungan penuh kepada KPK dan DPR dalam menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan penegak hukum,” tandasnya.
KEYWORD :
KPK Warta DPR Komisi III Heru Widodo korupsi kuota haji Kemenag