Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyarankan Mahkamah Agung (MA) membentuk Majelis Kehormatan Hakim.
Bukan tanpa alasan, menurut dia, hal itu guna memeriksa para hakim yang telah memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
“Ketika vonis bebas itu kan menimbulkan kecaman, kritikan, dan juga kekhawatiran terhadap vonis tersebut. Nah harapan saya mudah-mudahan, maka Mahkamah Agung bisa membentuk Majelis Kehormatan kemudian memeriksa (hakim). Memeriksa hakim itu tentu mendalami,” kata Nasir dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (2/8).
Politikus PKS ini menilai, dengan adanya Majelis Kehormatan Hakim merupakan upaya untuk menjawab keresahan publik. Selain itu, juga akan menjaga akuntabilitas para hakim terkait penegakan hukum, dalam hal ini vonis yang dibuat oleh Majelis Hakim di PN Surabaya.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
“Meskipun memang ada kasasi, tapi dalam rangka untuk (menjawab keresahan publik) itu, saya sarankan untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Memeriksa dalam arti mengantisipasi. Kalau pemeriksaan Majelis Kehormatan ini ternyata ada sesuatu, maka ini akan berdampak terhadap putusan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan. Jadi harapan saya begitu,” terangnya.
Lebih lanjut, Legislator Dapil Aceh II ini menerangkan berbagai upaya hukum perlu dilakukan guna memberikan kesamaan di mata hukum dan juga bisa memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Seharusnya sejak awal, pengadilan tinggi itu memberikan perhatian. Karena kasus ini kan melibatkan anak seorang Anggota DPR RI, meskipun tidak ada kaitannya. Karena semua orang sama di depan hukum, tapi karena dia anak seorang Anggota DPR, maka ini kan perlu atensi, agar putusannya nanti itu bisa memberikan rasa keadilan,” pungkasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Nasir Djamil Mahkamah Agung Ronald Tannur vonis bebas