Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014, Priyo Budi Santoso mengaku telah memberikan informasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Fahd El Fouz (FEF)yang diketahuinya kepada penyidik KPK. Hal itu disampaikan Priyo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Sebagaimana diketahui, Fahd telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran pada APBN 2011. "Saya sudah memberikan keterangan normatif soal masalah ini ke penyidik," kata Priyo sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.
Sayangnya lelaki yang tampil menggunakan kemeja batik lengan panjang itu tak menjelaskan lebih lanjut. "Saya diundang oleh KPK sebagai saksi untuk Pak Fahd," imbuh Priyo.
Selain Priyo, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Yakni, mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Nurul Iman Mustofa dan mantan anggota DPR RI dari fraksi PAN 2009-2014 Dewi Coryati. Mantan anggota Komisi VIII DPR itu disebut-sebut turut menandatangani pengesahan anggaran pengadaan Al-Quran di APBN 2011.
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd A. Rafiq sebelumnya resmi ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pada dua proyek Kemenag. Dua proyek di Kemenag tersebut yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011-2012.
Diduga Fahd menerima uang hingga Rp 3,4 miliar dari total keseluruhan dua proyek tersebut sebesar Rp 14,8 miliar. Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dn Pasal 65 KUHP.
Dalam kasus ini, Fahd merupakan tersangka ketiga. Sebelumnya KPK telah menjerat dan menjebloskan mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabar dan putranya, Dendy Prasetya ke penjara.
KPK Korupsi Al Quran DPR