Jum'at, 22/11/2024 18:04 WIB

DPR Minta Penegak Hukum Usut Info Perlakuan Khusus Tambang Nikel Putri Jokowi

Sekiranya info tersebut benar maka aparat perlu menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Tapi kalau info tersebut hanya gosip maka perlu ada klarifikasi dari Abdul Gani Kasuba.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com  - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti keterangan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang menyebut di Kabupaten Halmahera Timur ada kawasan tambang nikel milik Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo, bernama "Blok Medan" yang mendapat perlakuan khusus.

Mulyanto meminta aparat memeriksa kebenaran pengakuan tersebut agar tidak menjadi bola liar politik yang dapat merugikan pihak tertentu.

“Sekiranya info tersebut benar maka aparat perlu menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Tapi kalau info tersebut hanya gosip maka perlu ada klarifikasi dari Abdul Gani Kasuba,” kata dia dalam keterangan resminya dikutip Senin (5/8).

"Kalau keterangan ini benar maka makin menambah runyam dunia pertambangan minerba yang memang sudah memprihatinkan," imbuhnya.

Mulyanto meminta aparat keamanan mengusut dugaan tersebut secara profesional. Kasus ini sangat penting karena melibatkan sosok spesial dari keluarga Istana yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan.

"Tentu kasus ini akan menyedot perhatian publik. Jangan sampai aparat penegak hukum terkesan lemah menghadapi kasus ini. Penuntasan kasus ini bahkan dapat menjadi barometer untuk mengukur kinerja aparat penegak hukum," tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga minta Pemerintah segera membentuk Satgas Terpadu Tambang Ilegal, sehingga berbagai persoalan terkait tambang ini dapat diselesaikan dengan baik secara terpadu.

“Namun alih-alih meresmikan Satgas tersebut, yang draft SK-nya konon kabarnya sudah lama ada di Sekretariat Negara, yang ada Pemerintah malah menambah runyam keadaan dengan memberikan prioritas khusus IUP minerba kepada ormas keagamaan.”

Menurutnya korupsi pertambangan saat ini sudah menggurita, melibatkan banyak aktor, baik aparat maupun pejabat, baik sipil maupun aparat hukum, baik daerah maupun pusat dengan intensitas yang sangat mengkhawatirkan.

Parahnya, pengelolaan minerba lantaran Pemerintah lamban menindak pelanggaran yang terjadi. Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal (PETI) yang draft pembentukannya sudah sejak lama ada di meja presiden hingga kini belum diteken.

“Alhasil banyak kasus pelanggaran hukum di beberapa pertambangan mandeg tidak dapat diproses. Atau setidak-tidaknya menggantung tidak ada penyelesaian,” kata Mulyanto.

Selain itu, yang juga membuat ruwet juga terletak pada tata kelola dan tugas kementerian terkait bidang tambang yang tumpang tindih, antara Kementerian Investasi dengan Kementerian ESDM.  Ini juga harusnya diurai dan diperbaiki.

“Menteri Investasi banyak merambah masuk dan bikin heboh bidang tambang, seperti kasus pencabutan ribuan IUP (izin usaha pertambangan), pemberian prioritas konsesi tambang kepada ormas keagamaan, perpanjangan izin tambang PT Vale dan PT Freeport Indonesia, dll,” tandasnya.

Untuk diketahui nama Kahiyang Ayu, disebut dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8).

AGK mengakui istilah blok Medan yang dipakai ini karena milik Kahiyang Ayu.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Mulyanto tambang nikel Blok Medan Kahiyang Ayu Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :